Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Ingatkan Firli Bahuri Tak Mangkir Pemeriksaan di Polda Besok

Kompas.com - 19/10/2023, 14:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri agar tidak mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, tanpa alasan apapun.

Saat ini KPK tengah disorot lantaran ada dugaan pimpinan Komisi Antirasuah itu memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Perkara itu tengah diusut Polda Metro Jaya.

Yudi menekankan, Firli bekerja di lembaga penegak hukum. Karena itu, ia harus hadir dan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat pada jadwal pemeriksaan besok, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Polda Metro Sebelum Periksa Firli Bahuri Berkait Dugaan Pemerasan SYL, Periksa 45 Saksi dan Surati Dewas KPK

“Firli tentu harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apapun,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Yudi menyebut, keterangan Firli penting dan dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul.

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan mengonfirmasi banyak hal kepada Firli, mengacu pada barang bukti atau keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.

Baca juga: Polda Metro Periksa Firli Bahuri Dalam Kasus Pemerasan SYL Jumat Lusa

“Diharapkan Firli akan jujur dalam menjawab pertanyaan dari penyidik,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute M. Praswad Nugraha juga mengingatkan Firli harus menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Bagaimanapun, kata Praswad, Firli merupakan warga negara biasa yang harus taat hukum.

“Tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law,” tutur Praswad.

Mantan penyidik KPK itu juga menyebut Firli harus mengundurkan diri karena menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang dan Ajudan Firli Kembali Diperiksa Dalam Kasus Pemerasan SYL

Tindakan itu perlu dilakukan Firli untuk menjaga kredibilitas KPK yang juga tengah mengusut dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo.

“Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif,” tutur Praswad.

Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Firli.

Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diperiksa pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Saut Situmorang Buka-bukaan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com