JAKARTA, KOMPAS.com - Penemuan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan menambah daftar panjang fakta-fakta dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Cek senilai Rp 2 triliun itu ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/10/2023) lalu.
Saat penggeledahan itu, Syahrul Yasin Limpo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sedang melakukan perjalanan dinas ke Roma, Italia dan Spanyol.
Namun demikian, usai menggelar operasi penggeledahan KPK tidak menyebut cek Rp 2 triliun Bank BCA itu dalam salah satu dokumen yang diamankan tim penyidik.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Belum Dikonfirmasi soal Cek Rp 2 Triliun dalam Pemeriksaan KPK
KPK hanya menyebut tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, sejumlah dokumen, dan 12 pucuk senjata api dari rumah Syahrul.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan cek itu dari salah satu pemberitaan di majalah nasional.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Ali bahkan membenarkan, pada cek Bank BCA itu tertulis nama Abdul Karim Daeng Tompo dengan tanggal 28 Agustus 2018.
Namun demikian, KPK perlu memastikan apakah cek senilai Rp 2 triliun itu valid. Dalam waktu yang ditentukan, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi dari saksi dan tersangka.
Baca juga: KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
KPK juga akan mendalami lebih lanjut apakah cek dengan nilai fantastis itu masih terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul.
“Termasuk, apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” ujar Ali.
Pokok perkara yang ditangani KPK sejauh telah disampaikan ke publik, hanya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tempus delicti atau waktu terjadinya peristiwa pidana itu berkisar pada 2020 hingga 2023.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menunjuk Syahrul menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
Sebelum itu, Syahrul menjabat Gubernur Sulawesi Selatan selama sepuluh tahun yakni, periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Baca juga: Nasdem Bantah Terima Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo
Sementara itu, kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis mengaku pihaknya belum mengetahui keberadaan cek bank BCA Rp 2 triliun.
Menurut Ervin, tim penyidik belum mengkonfirmasi temuan itu dalam pemeriksaan Syahrul sebagai tersangka. Sehingga, ia meminta persoalan cek tersebut ditanyakan kepada tim penyidik.
“Kami belum tahu karena belum dikonfirmasi oleh penyidik mengenai bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka,” kata Ervin saat dikonfirmasi, Minggu.
Selain persoalan cek bernilai fantastis, penangkapan Syahrul oleh tim penyidik KPK yang mengagetkan publik juga belum tuntas.
Syahrul ditangkap penyidik pada Kamis (12/10/2023) petang di sebuah apartemen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Upaya paksa ini cukup mengejutkan karena politikus Partai Nasdem itu telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (13/10/2023).
KPK melalui Ali Fikri menjelaskan bahwa Syahrul ditangkap karena penyidik khawatir akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.