Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo hingga Nama Firli Bahuri dalam Dugaan Pemerasan

Kompas.com - 16/10/2023, 10:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penemuan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan menambah daftar panjang fakta-fakta dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Cek senilai Rp 2 triliun itu ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/10/2023) lalu.

Saat penggeledahan itu, Syahrul Yasin Limpo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sedang melakukan perjalanan dinas ke Roma, Italia dan Spanyol.

Namun demikian, usai menggelar operasi penggeledahan KPK tidak menyebut cek Rp 2 triliun Bank BCA itu dalam salah satu dokumen yang diamankan tim penyidik.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Belum Dikonfirmasi soal Cek Rp 2 Triliun dalam Pemeriksaan KPK

KPK hanya menyebut tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, sejumlah dokumen, dan 12 pucuk senjata api dari rumah Syahrul.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan cek itu dari salah satu pemberitaan di majalah nasional.

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Ali bahkan membenarkan, pada cek Bank BCA itu tertulis nama Abdul Karim Daeng Tompo dengan tanggal 28 Agustus 2018.

Namun demikian, KPK perlu memastikan apakah cek senilai Rp 2 triliun itu valid. Dalam waktu yang ditentukan, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi dari saksi dan tersangka.

Baca juga: KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK juga akan mendalami lebih lanjut apakah cek dengan nilai fantastis itu masih terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul.

“Termasuk, apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” ujar Ali.

Pokok perkara yang ditangani KPK sejauh telah disampaikan ke publik, hanya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tempus delicti atau waktu terjadinya peristiwa pidana itu berkisar pada 2020 hingga 2023.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menunjuk Syahrul menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.

Sebelum itu, Syahrul menjabat Gubernur Sulawesi Selatan selama sepuluh tahun yakni, periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Baca juga: Nasdem Bantah Terima Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo

Sementara itu, kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis mengaku pihaknya belum mengetahui keberadaan cek bank BCA Rp 2 triliun.

Menurut Ervin, tim penyidik belum mengkonfirmasi temuan itu dalam pemeriksaan Syahrul sebagai tersangka. Sehingga, ia meminta persoalan cek tersebut ditanyakan kepada tim penyidik.

“Kami belum tahu karena belum dikonfirmasi oleh penyidik mengenai bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka,” kata Ervin saat dikonfirmasi, Minggu.

Konferensi pers penahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Konferensi pers penahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penangkapan Syahrul dan tanda tangan Firli

Selain persoalan cek bernilai fantastis, penangkapan Syahrul oleh tim penyidik KPK yang mengagetkan publik juga belum tuntas.

Syahrul ditangkap penyidik pada Kamis (12/10/2023) petang di sebuah apartemen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Upaya paksa ini cukup mengejutkan karena politikus Partai Nasdem itu telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan KPK, Surat Panggilan dan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Dibuat di Hari yang Sama

KPK melalui Ali Fikri menjelaskan bahwa Syahrul ditangkap karena penyidik khawatir akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com