Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jaga Keberlanjutan Budidaya Lobster, Kementerian KP Pastikan Pengaturan Pengelolaan BBL

Kompas.com - 14/10/2023, 09:50 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) memastikan pengaturan ulang pengelolaan benih bening lobster (BBL), kepiting, dan rajungan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya serta memperkuat pengembangan budidaya. 

Pengaturan ulang yang saat ini sedang memasuki tahapan konsultasi publik itu terlihat melalui pengaturan penangkapan BBL berbasis kuota.

Kementerian KP juga berupaya mengembangkan budidaya BBL melalui dukungan alih teknologi dan investasi.

Kepala Biro Hukum Kementerian KP Effin Martiana menyampaikan, penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan. 

Penangkapan BBL didasarkan pada kuota penangkapan BBL. Kuota penangkapan BBL ditetapkan Menteri KP berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. 

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Teken Kerja Sama dengan ITB

Selain itu, penangkapan BBL juga wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan penangkapan BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan ada mekanisme pelaporan secara berjenjang, agar dapat dipantau secara ketat,” ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik Dengan Stakeholder Perikanan di Lombok, Jumat (13/10/2023).

Effin juga menegaskan, tata kelola BBL saat ini mengedepankan pengembangan pembudidayaan BBL, baik melalui skema budidaya di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Effin menjelaskan, pembudidayaan BBL di luar wilayah Indonesia dilaksanakan dengan skema investasi yang mengharuskan investor melakukan pembudidayaan di Indonesia. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti perjanjian antarpemerintah dengan pemerintah negara asal investor, kewajiban membentuk perusahaan terbatas berbadan hukum Indonesia, bekerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Perikanan Budi Daya dan memperoleh BBL dari BLU, serta melaksanakan kewajiban pelepasliaran BBL sebanyak dua persen setiap panen.

Baca juga: Kementerian KP Gandeng Flinders University Perkuat SDM Pengelola Kawasan Konservasi dan BMKT

“Dalam pengaturan investasi budidaya BBL ini, ada prosedur ketat yang tujuannya untuk proses alih teknologi sehingga budidaya dalam negeri semakin berkembang”, ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (14/10/2023).

Kolaborasi dengan stakeholder

Pada kesempatan itu, Aris Budiarto yang mewakili Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian KP mengatakan, penangkapan BBL harus dilakukan secara berkelanjutan. 

Oleh sebab itu, Kementerian KP saat ini sedang melakukan kajian bersama Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Kajian itu untuk menentukan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan JTB dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang akan dijadikan dasar dalam penetapan kuota penangkapan BBL

“Saat ini, kami sedang melaksanakan kajian bersama dengan Komnas Kajiskan untuk penentuan kuota penangkapan BBL tersebut,” ujar Aris.

Baca juga: Kementerian KP Optimalkan Program SPV untuk Tingkatkan Produktivitas Budi Daya Perikanan

Halaman:


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com