Sementara itu, Direktur Pakan dan Obat Ikan Kementerian KP Ujang Komaruddin menyampaikan, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan budi daya BBL.
Selain lahan yang luas, kata dia, keberadaan BBL juga melimpah di perairan Indonesia.
Untuk itu, Ujang mengajak semua stakeholder mengembangkan teknologi pembesaran dan pembenihan serta sarana dan prasarana budidaya lobster.
“Potensi budi daya lobster ini menyebar luas dari Sabang sampai Merauke. Kami juga memiliki enam UPT yang secara khusus ditugaskan untuk pengembangan budi daya termasuk lobster,” kata Ujang.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian KP Gemi Triastuti menyampaikan, konsultasi publik yang dilakukan Keemnterian KP merupakan upaya untuk menghimpun masukan dan saran dari para pemangku kepentingan dan masyarakat.
Upaya tresebut untuk penyempurnaan regulasi pengelolaan BBL, kepiting, dan rajungan.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Berkolaborasi dengan 7 Mitra untuk Kembangkan SDM
“Kami sangat menghargai adanya peran serta dari akademisi, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan rancangan peraturan menteri ini," ujar Gemi.
Sebagai informasi, Kementerian KP melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Lombok pada Jumat (13/10).
Konsultasi Publik kedua ity dihadiri berbagai stakeholder terkait, termasuk pmerintah daerah, asosiasi pembudidaya, asosiasi nelayan penangkap, dan akademisi.
Konsultasi publik pertama dilaksanakan di Sukabumi pada bulan lalu, Jumat (29/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.