JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya tidak bisa menandatangani Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul merupakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) petang.
Baca juga: Jokowi Belum Akan Tetapkan Mentan Definitif Pengganti Syahrul Yasin Limpo
Kemudian beredar surat penangkapan itu ditandatangani Firli Bahuri pada 11 Oktober dengan frasa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Selaku Penyidik”.
“Nah, ini yang harus dilihat. Ini dahsyat, parah, nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Novel mengaku khawatir. Semestinya, pejabat struktural di KPK lah yang diminta menandatangani surat penangkapan Syahrul. Namun, mereka menolak karena tidak mau melakukan perbuatan sewenang-wenang.
“Kemudian karena enggak mau, dia tandatangani sendiri karena dia yang memerintahkan,” tutur Novel.
Novel menilai, penangkapan Syahrul merupakan upaya Firli menutupi dan membungkam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.
Perkara itu saat ini sedang diusut Polda Metro Jaya dengan salah satu barang bukti berupa foto pertemuan Firli dan Syahrul di tepi lapangan badminton.
Adapun Novel memandang tindakan penangkapan itu sewenang-wenang karena terdapat surat penjadwalan ulang Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK: Tangan Diborgol, Diperiksa Dini Hari
Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 11 Oktober lalu dan telah diterima pihak Syahrul.
Selain itu, pengacara Syahrul juga telah berkoordinasi dengan tim penyidik terkait pemeriksaan pada hari Jumat.
“Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya,” tutur Novel.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri tidak membantah Sprinkap yang ditandatangani Firli dengan kalimat “selaku penyidik”.
Baca juga: Anggap Ada Kejanggalan, Febri Sebut Proses KPK Jerat Syahrul Sangat Cepat
Ali menilai, keberadaan kalimat itu merupakan persoalan teknis. Ia bahkan melihat masalah ini hanya perbedaan tafsir.