Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Kompas.com - 09/05/2024, 06:49 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut menanggung kebutuhan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat melakukan kunjungan ke Brasil, Amerika Serikat (AS) dan Arab Saudi.

Hal ini diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ses Ditjen PSP) Kementan, Hermanto, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, Rabu (8/5/2024) kemarin.

Mulanya, jaksa KPK menggali ingatan Hermanto terkait adanya pengeluaran dari Direktorat PSP untuk kepentingan SYL dan keluarganya.

Baca juga: Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

"Saksi pada saat menjabat, yang betul-betul kegiatannya yang saksi ingat (ada) pengeluaran untuk kebutuhan Pak Menteri maupun keluarganya itu ada kegaitan apa saja dan nilainya berapa? Kalau di zaman saksi itu?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

"Di periode saya itu, keberangkatan rombongan Pak Menteri ke Brazil," kata Hermanto.

"Ke Brasil?" tanya jaksa memastikan.

"Iya ke Brazil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih Rp 600-an juta," jawab Hermanto.

Kepada Hermanto, Jaksa pun mengingatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa Direktorat PSP mengeluarkan Rp 600 juta untuk kebutuhan SYL ke Brasil pada Mei 2022.

Baca juga: Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Selain itu, Hermanto mengaku pihak Direktorat PSP juga dibebankan untuk menangung kegiatan SYL ke Amerika Serikat dan Arab Suadi. 

"Kemudian Amerika, itu kita diberi beban Rp 200 juta. Kemudian dari Brasil, Amerika, kemudian Arab Saudi, itu kita dibebankan di PSP Rp 1 miliar," ujar Hermanto.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com