“Soal beda tafsir undang-undang saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” tutur Ali saat dihubungi Kompas.com.
Ali mengatakan, KPK memiliki dasar hukum dalam menangkap Syahrul yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia lantas menyebut, penangkapan bisa dilakukan kepada siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Tidak harus didahului pemanggilan,” kata Ali.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ke tahap penyidikan. Pihak Polda menyatakan telah memeriksa 11 orang saksi.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.
Namun, dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Sumbang Rp 20 Juta ke Fraksi Nasdem untuk Bantuan Bencana
Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).??Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Diminta Ambil Alih Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin, Mabes Polri: Sudah Diasistensi Bareskrim
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Pada hari ini, Polda Metro Jaya memeriksa ajudan Firli bernama Kevin Egananta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.