JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis mengungkapkan, kliennya telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (13/10/2023) sekitar pukul 03.30 dinihari.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Politikus Partai Nasdem itu ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (12/10/2023) petang. Kemudian, langsung menjalani pemeriksaan.
“Tadi pemeriksaannya dinyatakan selesai sekira pukul 03.30 WIB,” kata Ervin Lubis saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat pagi.
Ervin Lubis mengungkapkan, Syahrul dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK sebelum akhirnya selesai pada pukul 03.30 WIB.
Namun, Ervin mengatakan, pemeriksaan terhadap eks Mentan itu dilanjutkan pada Jumat hari ini. Meskipun, belum diketahui jam dimulainya pemeriksaan.
“Nanti kita akan diberitahukan oleh penyidik mengenai kelanjutannya karena memang sudah larut ya, kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih. Jadi pemeriksaannya dihentikan,” kata Ervin.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Sehari Sebelum Jadwal Pemeriksaan, Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah KPK
Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.
Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.