JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mempertanyakan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait status caleg terpilih jelang Pilkada 2024.
Sebelumnya, Hasyim menyebut caleg terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tak berkewajiban melepas kursi dewan yang ia raih untuk periode 2024-2029.
"Saya mempertanyakan apakah pernyataan itu merupakan sikap resmi KPU ataukah pernyataan pribadi Ketua KPU?" kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Ia mengungkit bahwa Hasyim sebagai Ketua KPU RI pernah disanksi peringatan keras oleh DKPP karena membuat pernyataan terbuka soal sistem pemilu legislatif proporsional tertutup, yang ketika itu masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga belum berkepastian hukum.
Baca juga: Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024
Pernyataan Hasyim sontak menimbulkan kegaduhan. Karena khalayak luas, utamanya pemilih dan partai politik peserta pemilu, berkepentingan langsung atas sistem pileg yang hendak digunakan pada Pemilu 2024.
DKPP ketika itu menilai, pernyataan Hasyim selaku Ketua KPU RI yang notabene simbol penyelenggara pemilu berpengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu, sekalipun tujuannya menyampaikan perkembangan tahapan pemilu.
"Mestinya, kalau bukan merupakan kebijakan resmi Ketua KPU menghindarkan diri dari berwacana yang bisa berdampak kegaduhan, ketidakpastian hukum, dan kebingungan di masyarakat," ucap Titi.
Baca juga: Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024
Dalam pernyataannya baru-baru ini, Hasyim tidak menganggap masalah jika caleg terpilih tidak dilantik sesuai jadwal, agar dapat maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Sebagai informasi, caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 seyogianya dilantik secara resmi serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
Sementara itu, pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.
Hasyim berujar bahwa Indonesia tidak mempunyai aturan tentang pelantikan anggota dewan secara serentak.
Dengan anggapan ini, maka caleg terpilih yang maju pilkada bisa dilantik belakangan, menunggu hasil perolehan suaranya tanpa harus kehilangan kursi dewan.
Baca juga: Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum
"Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," ucap dia kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.
Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan.