JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis mengungkapkan, kliennya dalam keadaan sehat usai ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) petang.
Usai ditangkap, Syahrul Yasin Limpo dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewan pakar Partai Nasdem itu menjalani pemeriksaan mendalam terkait kasus yang menjeratnya hingga Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Kondisi Pak Syahrul sehat, cuma memang karena sudah larut, ya ini perlu istirahat,” kata Ervin Lubis saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat pagi.
Baca juga: Pengacara Sebut Syahrul Yasin Limpo Selesai Diperiksa KPK Pukul 03.30 WIB
Ervin Lubis mengungkapkan, Syahrul diajukan sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK sebelum akhirnya pemeriksaan dihentikan pada pukul 03.30 WIB.
Kendati demikian, Ervin mengatakan, pemeriksaan terhadap eks Mentan itu akan dilanjutkan hari Jumat ini.
“Nanti kita akan diberitahukan oleh penyidik mengenai kelanjutannya karena memang sudah larut ya, kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih. Jadi pemeriksaannya dihentikan,” kata Ervin.
Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.
Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Sehari Sebelum Jadwal Pemeriksaan, Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.