Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Ada Kejanggalan, Febri Sebut Proses KPK Jerat Syahrul Sangat Cepat

Kompas.com - 13/10/2023, 11:45 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menilai, proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dilakukan begitu cepat.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem itu ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang, sehari lebih cepat dari jadwal pemanggilan kedua yang sedianya dilakukan hari ini, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Sumbang Rp 20 Juta ke Fraksi Nasdem untuk Bantuan Bencana

"Jadi rangkaian proses yang begitu cepat, dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dinihari.

Febri mengatakan, dirinya mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Komisi Antirasuah terhadap Syahrul.

Eks Juru Bicara KPK ini mengungkapkan, dalam satu hari yang sama kliennya mendapatkan dua surat berbeda dari penyidik.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Jokowi: Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," kata Febri.

Febri menjelaskan bahwa KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023.

Tetapi, tim kuasa hukum menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran eks Mentan itu lantaran perlu menemui ibunya, di Makassar.

Pada hari yang sama, KPK mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Syahrul Yasin Limpo dipanggil pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Namun, belum sampai hari pemeriksaan yang telah ditentukan, KPK menangkap eks Mentan itu pada Kamis 12 Oktober 2023.

Febri mengatakan, dalam proses ini, terungkap bahwa surat penangkapan juga dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2023.

Artinya, surat penggilan kedua dan surat penangkapan dikeluarkan pada hari yang sama.

"Jadi, kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pertama, kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar," ujar Febri.

Baca juga: Diminta Ambil Alih Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin, Mabes Polri: Sudah Diasistensi Bareskrim

"Tapi ternyata, di tanggal 11 itu juga, di hari yang sama itu juga, ada surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut," katanya melanjutkan.

Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.

Baca juga: KPK Masih Periksa Syahrul Yasin Limpo Pagi Ini

Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com