Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Polusi Udara Jabodetabek 2 Tahun Terakhir Lampaui Batas Aman WHO

Kompas.com - 31/08/2023, 05:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren polusi udara yang terjadi di wilayah Jabodetabek belakangan ini disebut selalu melebihi batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, WHO memberikan pedoman untuk melakukan pemantauan terhadap 5 komponen di udara.

Kelima komponen itu terdiri dari 3 komponen bersifat gas yaitu nitrogen, karbon, dan sulfur, serta 2 komponen partikulat atau particulate matter (PM) yaitu PM 10 dan PM 2,5.

"Dalam dua tahun terakhir di Jabodetabek tren polusi udara melebihi batas aman WHO. Jadi kita tidak pernah memenuhi standarnya WHO," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2023) kemarin.

Baca juga: Di Hadapan Menkes, Pimpinan Komisi IX Usul Bentuk Pansus Atasi Polusi Udara

Budi mengatakan, berdasarkan data pemantauan kualitas udara di Jabodetabek 2021-2023 saja misalnya, temuan PM 2,5 di wilayah itu cukup tinggi dan fluktuatif.

"PM 2,5 ini biasa diukur di semua negara yang polusinya tinggi," ujar Budi.

Saat ini Indonesia masih menggunakan aturan lama dari WHO, yakni untuk rata-rata 24 jam sebesar 55 mikrogram per meter kubik, dan rata-rata per tahun sebesar 15 mikrogram per meter kubik.

Baca juga: Kasus ISPA Meningkat Seiring dengan Polusi Udara, Menkes: Jadi Tugas Berat untuk Pak Heru


Akan tetapi, WHO juga menerbitkan panduan parameter baru terkait tingkat polusi udara yang diperketat, yaitu 15 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata per hari.

"Itu yang dipakai di Permenkes dan PermenKLHK. Jadi untuk PM 2,5 yang ini sangat berbahaya bagi kesehatan, standarnya rata-rata 24 jam adalah 15, dan rata-rata satu tahunnya adalah 5," ucap Budi.

Pemerintah Indonesia, lanjut Budi, akan mencoba meniru kebijakan China dalam menangani masalah polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Ia mengaku telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menerapkan cara seperti di China tersebut.

Baca juga: Menkes Sarankan Pemakaian Masker KF94 atau KN95 untuk Hadapi Polusi Udara

Budi melihat negara-negara pada dasarnya butuh waktu selama 25 tahun untuk menurunkan tingkat polusi udara, tetapi China disebutnya hanya perlu waktu 6-7 tahun.

Rupanya, jelas Budi, kerja keras menurunkan tingkat polusi udara itu dilakukan China karena tak ingin negaranya dirundung oleh dunia. Sebab, waktu itu China menjadi tuan rumah Olimpiade di Beijing pada 2022.

Mereka tak ingin mendapat kritik karena masalah polusi udara.

"Dia enggak ingin di-bully sama dunia internasional dan tujuh tahun (polusi) turun, itu the best in the world," papar Budi.

Baca juga: Sampai Ratas 2 Kali dengan Presiden Bahas Polusi Udara, Menkes: Belanja BPJS Pasti Naik

Lebih jauh, Budi mengatakan bahwa China menggunakan metode yang sama dalam penanganan penularan Covid-19, yaitu memaksimalkan surveilans dan testing.

Menurut Budi, China memasang 1.000 alat monitor kualitas udara dengan harga terjangkau. Alat ini digunakan untuk memantau hotspot polusi.

"Dia pasang 1.000 alat monitor dengan kualitas sedang. Jadi enggak usah yang harus mahal-mahal, tapi yang penting jangkauannya ada di seluruh kota dipasang 1.000 untuk memantau," jelas Budi.

Apabila terdeteksi hotspot polusi, terang dia, kendaraan mobile reference monitor diterjunkan ke lokasi untuk menganalisis mendalam terkait sumber polutan. Kemudian, analisis data kualitas udara digital yang terpusat dilakukan.

Baca juga: Menkes Ungkap Penyakit akibat Polusi Udara: PPOK, Pneumonia, Asma, dan ISPA

"Kalau dipantau ternyata (kualitas udara) jelek, dia kirim mobil-mobilnya ini mungkin bisa ngecek sumbernya dari mana. Apakah ini sumbernya misalnya oh Bekasi jelek, kirim mobil. Apakah sebenarnya PLTU, oh bukan, ternyata dari pembakaran sampah Bantar Gebang. Itu sebabnya dari transportasi atau sampah, oh ini penyebabnya dari PLTU," tutur Budi.

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com