Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Bangun Restoran, Beli Brompton dan Triumph

Kompas.com - 30/08/2023, 12:54 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael disebut menggunakan uang hasil gratifikasi yang ia terima selama tahun 2011-2023 untuk sejumlah hal, di antaranya, membelanjakan tanah, bangunan, kendaraan mewah, hingga membangun restoran.

Dakwaan terhadap Rafael dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

“Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca juga: Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi: Beli Tanah hingga Mobil atas Nama Istri dan Ibu

Dalam surat dakwaan, Rafael disebut menggunakan harta hasil gratifikasi untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta.

Untuk menyamarkan transaksi tersebut, Rafael menggunakan nama ibunya, Irene Suheriani Suparman, sebagai pemilik modal dalam pembangunan restoran senilai Rp 1,2 miliar.

“Bahwa pada tahun 2016, terdakwa membelanjakan hartanya untuk membangun restoran ‘Bilik Kayu’ dari tiga bidang tanah yang terletak di jalan Ipda Tut Harsono Yogyakarta sebagaimana SHM nomor 3030 dengan luas 2.074 m2,” sebut jaksa.

Baca juga: Namanya Disebut di Dakwaan, Istri Rafael Alun Bungkam

Selama kurun waktu 2015-2023, Rafael juga disebut membeli perlengkapan katering dan kendaraan operasional untuk restoran miliknya, yaitu mobil Toyota Innova 2.4 G A/T serta mobil pick up merek Daihatsu Grandmax.

Pembelian perlengkapan dan kendaraan tersebut menelan biaya Rp 1,3 miliar.

“Untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian seluruh perlengkapan restoran dan kendaraan operasional Bilik Kayu seolah-olah dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman,” ujar jaksa.

Selain restoran, tahun 2015, Rafael menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli kendaraan mewah, salah satunya sepeda merek Brompton seharga Rp 43 juta.

Baca juga: Selain Gratifikasi, Rafael Alun Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Uang panas tersebut juga dipakai Rafael untuk membeli sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster pada tahun 2019.

Motor gede (moge) itu dibeli Rafael dengan harga Rp 571,5 juta yang lantas diatasnamakan pegawai perusahaan miliknya.

“Untuk menyamarkan transaksi tersebut, terdakwa menggunakan nama Agustinus Ranto Prasetyo selaku direktur PT Bukit Hijau Asri seolah olah sebagai pemilik kendaraan, sehingga surat-surat kendaraan diatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo,” ujar jaksa.

Selain itu, selama 2011-2023, Rafael membelanjakan uang hasil gratifikasi yang ia terima untuk membeli beberapa bidang tanah, membangun rumah, membeli apartemen, mobil, perhiasan, hingga tas-tas merek ternama.

Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan yang sama, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Baca juga: Bermasker Hitam, Rafael Alun Tiba di Pengadilan Tipikor Jalani Sidang Perdana

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai Komisaris Utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko. Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris, di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com