Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Kompas.com - 09/05/2024, 06:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba akan didakwa menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 106.247.546.500 atau Rp 106,2 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang suap itu terdiri dari Rp 5 miliar dan 60.000 dollar Amerika Serikat (AS) serta gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS.

“Tim Jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD30 ribu,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali menuturkan, tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Gani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri ternate.

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Ia menyebutkan, karena telah dilimpahkan, penahanan terhadap Abdul Gani saat ini berada di bawah wewenang pengadilan.

Namun demikian, gubernur nonaktif itu masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

“Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” ujar Ali.

Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus 'Vina Cirebon'

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com