JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika menjabat sebagai pejabat pajak.
Harta Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan D (17).
Gaya hidup Mario Dandy kemudian menjadi perbincangan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Baca juga: Heran dengan Hidup Mewah Rafael Alun, Megawati: Saya Anak Presiden Mobil Cuma Satu
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan dugaan kekayaan tidak wajar itu, Rafael Alun dicopot dari jabatannya di DJP.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun tahun 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.
Berangkat dari situ, lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan fantastis Rafael. Hasilnya, diyakini bekas pejabat eselon III tersebut menerima gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Rafael Alun Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M dan TPPU Rp 94 M
Mantan pejabat pajak ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK resmi menetapkan Rafael sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.
“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
KPK menduga, Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Tak main-main, nilai gratifikasi itu mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Kronologi bermula ketika Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005.
Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Investasi di PT Garuda Indonesia dan PT Pos Indonesia Pakai Uang Korupsi
Dengan jabatan tersebut, dia bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.