JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) diduga menerima aliran uang "panas" terkait korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan aliran dana ini kepada Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Perusahaan William tercatat sebagai salah satu peserta lelang di Basarnas.
“Dikonfirmasi juga terkait dugaan adanya pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pihak pejabat internal di Basarnas,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: KPK Periksa Kepala Baguna PDI-P, Dalami Dugaan Kongkalikong Pengadaan Truk Angkut Basarnas
Adapun William merupakan salah satu orang yang dicegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bepergian ke luar negeri. Permohonan cegah itu diajukan oleh KPK.
Selain William, penyidik juga memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Tim Pokja BAsarnas Periode 2012-2018 Ari Mustofa.
Ari tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus Pranata Komputer Ahli Madya di Basarnas.
“Saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan berbagai tahapan lelang proyek di Basarnas,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Tak Khawatir Barang Bukti Kasus Pengadaan Truk di Basarnas Disembunyikan
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang. Selain William, mereka adalah mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke dan PPK Basarnas Anjar Sulistiyono.
Adapun Max diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung mulai 17 Juni hingga 17 Desember 2023.
Sementara itu, satu orang kainnya adalah Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Perusahaan tersebut bergerak di bidang bodi mobil.
Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Diduga Terima Uang Panas Lewat Transfer Bank
Sebelumnya, Ali menyebut dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang tersangka.
Meski demikian, identitas mereka baru akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.
Ali mengungkapkan, para pelaku disangka menggunakan pasal terkait korupsi kerugian negara.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga rugi mencapai puluhan miliar.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.