JAKARTA, KOMPAS.com - Raden Kiky Mulya Putra dibuat bingung oleh keinginan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta dibayarkan pembelian lukisan karya seniman Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta.
Kiky merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian (Kementan) yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (6/5/2024) sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.
Mulanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kiky mengenai pembelian lukisan.
“Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo,” jawab Kiky di ruang sidang, Senin.
Kiky menceritakan, pada Agustus 2022 ia diminta datang ke ruangan Plt Kabiro Umum Kementan, Zulkifli.
Ia mendapatkan arahan dari Zul dan Kepala Bagian Rumah Tangga, Arief Sopian untuk menyelesaikan persoalan pembayaran lukisan Sujiwo Tejo.
Namun, Kiky tidak punya uang. Ia pun memutar otak dan akhirnya memutuskan meminjam uang ke vendor yang mendapatkan proyek di Biro Umum Kementan.
Baca juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah
“Karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya minta bantuan ke Pak Nasir vendor kementerian di Biro Umum,” terang Kiky.
Dari Nasir, Kiky mendapatkan transfer Rp 130 juta. Untuk menutup sisanya, ia menggunakan uang kas sebesar Rp 70 juta.
Uang kas ini merupakan patungan yang dikumpulkan pejabat eselon I Kementan secara terpaksa untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL.
“Jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” tutur Kiky.
Jaksa lantas mengulik keberadaan lukisan tersebut. Namun, Kiky mengaku tidak pernah melihatnya.
“Yang saya dengar itu di kantor Nasdem katanya Pak. Cuma saya enggak paham itu Pak,” tutur Kiky.
SYL merupakan kader Partai Nasdem yang didirkan dan dipimpin oleh Surya Paloh.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, pembelian lukisan itu memang atas permintaan SYL.
Lukisan itu tidak dibeli menggunakan anggaran Kementan, melainkan dari hasil memeras bawahannya.
Baca juga: Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan
Keterangan saksi dalam persidangan memang menyatakan tidak ada anggaran maupun pengeluaran yang bersumber dari Kementan untuk membeli lukisan.
“Luksian Sujiwo Tejo bukan dari anggaran Kementan tapi dari dana sharing, dana sharing eselon-eselon 1 yang sudah dikumpulkan. Nilainya Rp 200 juta,” kata Meyer.
Bagaimana pegawai Kementan dibuat bingung karena tiba-tiba harus menyiapkan lukisan Rp 200 juta hanya satu dari sekian tabiat SYL.
Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK terus menguliti polah mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Renov Rumah Pribadi, Lapornya Rumah Dinas