JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan, Rafael Alun disebut melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek untuk menyamarkan asal-usul penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” papar Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar, Istrinya Juga Terseret
Jaksa KPK menjabarkan, Rafael Alun telah menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 dari tahun 2002 sampai dengan 2010. Selain itu, pejabat Pajak ini juga mendapatkan penerimaan lain sebesar Rp 31.727.322.416.
“Kemudian, terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” papar Jaksa.
Baca juga: Ini Susunan Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Perkara Rafael Alun Trisambodo
Berikut uraiannya pencucian uang Rafael Alun:
Membayarkan atau membelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan
1. Membeli tanah atas nama Ernie Meike Torondek di Jakarta Barat dengan nilai Rp 64 miliar.
2. Membeli ruko di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat, dengan harga Rp 122.694.000.
3. Membeli tanah seluas 1.369 meter persegi di Jakarta Barat seharga Rp 1.097.938.000.
4. Membeli rumah seluas 324 meter persegi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan harga Rp 3,5 miliar.
5. Membeli tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi di Sentul seharga Rp 922 juta. Tahun 2010, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000.
Baca juga: KPK Duga Eks Direktur P2 Ditjen Pajak Bisnis Bareng Rafael Alun Trisambodo
6. Membeli tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 5,7 miliar.
7. Membeli tanah di Melayang, Manado, seharga Rp 325 juta.
8. Membeli tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp 10 miliar.