Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Peradilan Militer Belum Direvisi, MoU KPK-Puspom TNI Diharap Jadi "Aturan Main"

Kompas.com - 01/08/2023, 18:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan Anton Aliabbas menilai rencana nota kesepahaman (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI penting, buat menjadi landasan penanganan pelanggaran hukum dilakukan personel militer ditugaskan di instansi sipil atau kementerian/lembaga.

Anton yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina mengatakan, kesepakatan berupa nota kesepahaman perlu dibuat kedua institusi itu, guna menghindari polemik penanganan dugaan suap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terulang.

Menurut dia, polemik seperti itu bisa kembali terjadi karena sampai saat ini Undang-Undang Peradilan Militer tak kunjung direvisi.

"Mengingat UU Peradilan militer belum direvisi maka ada baiknya kerja sama antara KPK dan TNI bisa lebih terlembaga. Hal ini untuk menghindari terjadinya insiden serupa di masa mendatang," kata Anton saat dihubungi pada Selasa (1/8/2023).

Baca juga: KPK Sebut Pembahasan MoU dan Tim Koneksitas Kasus Kabasarnas Tunggu Jadwal Panglima TNI

Menurut Anton, bentuk pelembagaan di antara kedua institusi itu bersifat temporer sampai terdapat UU Peradilan Militer yang baru.

Anton juga berharap pelembagaan itu kelak dapat mengatur mekanisme ataupun standar prosedur operasional (SOP) yang menjadi pegangan di dua instansi jika terdapat pelanggaran hukum dalam ranah korupsi dilakukan personel TNI yang ditugaskan di instansi sipil.

Akan tetapi, Anton juga mengingatkan supaya bentuk kesepakatan itu tidak membuat seolah-olah TNI mendapat perlakuan khusus di hadapan hukum jika melakukan tindak pidana.

"Tentu saja jangan sampai pelembagaan ini membuka ruang dan anggapan bahwa TNI menjadi lebih spesial dibanding instansi lain. Langkah ini hanya untuk memastikan penindakan kasus korupsi yang ditangani KPK tidak melanggar hukum," ujar Anton.

Baca juga: TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas agar Berjalan Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas

Penyidik Puspom TNI kemarin, Senin (31/7/2023), menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Keduanya pun langsung ditahan di instalasi tahanan militer Puspom TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Mereka juga bakal diadili di pengadilan militer.

Kasus dugaan suap itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023.

Saat itu Afri menjadi salah satu pihak yang ditangkap karena diduga menerima uang suap sebesar lebih dari Rp 900 juta terkait proyek di Basarnas.

Baca juga: Dugaan Suap Kabasarnas Bisa Ditangani Koneksitas jika TNI Legawa atau Ada Perintah Presiden

 

Penanganan perkara Henri dan Afri sempat menjadi problem antara KPK dan Puspom TNI. Setelah operasi penangkapan itu, KPK sempat mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos).

Dalam ekspos itu disepakati terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap dan penanganan terhadap Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

Henri dan Afri diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com