JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga meminta dan menerima aliran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan), kini giliran sang cucu, Andi Tenri Bilang Radisyah, disebut turut menikmati uang tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?
Dari persidangan terbaru, Rabu (22/5/2024), terungkap bahwa Andi Tenri Bilang Radisyah mendapat jatah posisi sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementan dan digaji Rp 10 juta per bulan.
Sebagai informasi, Andi Tenri Bilang Radisyah adalah anak dari Indira Chunda Thita Syahrul yang dalam sidang juga disebut biaya perawatan kecantikan dan mobilnya dibayarkan oleh Kementan.
Berikut aliran dana hingga fasilitas yang diduga didapatkan Andi Tenri Bilang Radisyah dari Kementan:
Dalam sidang tanggal 15 Mei 2024, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, yang dihadirkan sebagai saksi menyebut bahwa Andi Tenri Bilang Radisyah mendapatkan uang Rp 20 juta.
Adanya transfer uang ke cucu SYL yang kerap disapa Bibie tersebut awalnya terungkap dalam catatan bukti pengeluaran Ditjen Tanaman Pangan.
Bambang mengungkapkan, permintaan transfer ke Tenri disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.
Baca juga: Cucu SYL Ditransfer Duit Rp 20 Juta dari Kementan
Dalam sidang juga terungkap bahwa Bibie ternyata mendapat jatah posisi sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementan dan digaji sebesar Rp 10 juta per bulan.
Fakta itu terungkap dari kesaksian Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini dalam sidang yang digelar Rabu (22/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Rini menyebutkan, Bibie menjadi tenaga ahli bidang hukum di Kementan sejak tahun 2022.
Kemudian, Bibie awalnya digaji Rp 4 juta, tetapi akhirnya meningkat menjadi Rp 10 juta per bulan.
Baca juga: Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan
Tak berhenti sampai di situ, cucu SYL ternyata mendapatkan fasilitas mobil milik negara dari Kementan.