Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Kompas.com - 23/05/2024, 08:46 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku belum menerima draf revisi Undang-undang Penyiaran yang menjadi kontroversi.

Dia mengaku telah mendapatkan salinan, namun salinan itu diperoleh bukan secara resmi dari DPR, melainkan yang beredar banyak di dunia maya.

"Saat ini pemerintah belum menerima secara resmi draf revisi uu penyiaran yang diributkan saat ini. Jadi kalaupun kami dapat, kami juga (berpikir) oh ini bener atau tidak statusnya? Jadi secara resmi kami belum menerima," katanya dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi mengaku, komunikasi dengan Komisi I DPR-RI, revisi UU Penyiaran dalam tahap draf dan belum masuk dalam tahap diskusi antara DPR dan pemerintah.

Namun karena draf resmi belum diterima, Budi enggan mengomentari lebih dalam terkait isu pengekangan pers dalam draf RUU Penyiaran tersebut.

"Kami sudah membaca semuanya, cuma posisinya itu barang resmi atau enggak. Kita ini posisinya belum menerima secara resmi, ini barang resmi bukan. Kan riskan kita mengomentari sesuatu yang belum resmi kami terima," katanya.

Baca juga: Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Dia hanya menegaskan, pemerintah dalam posisi memastikan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.

Dalam acara yang sama, Ketua Baleg DPR-RI Supratman Andi Agtas menjelaskan draf tersebut merupakan draf asli namun memang benar belum dikirim secara resmi ke pemerintah.

Karena draf RUU Penyiaran yang ada saat ini masih terus didiskusikan di internal DPR sebelum dikirim ke pemerintah.

"Resmi juga, cuman belum menjadi draf usulan resmi DPR, karena setelah dari Baleg baru diparipurnakan, setelah diparipurnakan baru dikirim ke pemerintah," katanya.

Baca juga: Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Sebagai informasi, draf RUU Penyiaran menjadi kontroversi lantaran memuat pasal yang melarang penyiaran jurnalisme investigasi.

Selain itu, terdapat pasal yang mengalihkan sengketa jurnalistik dari Dewan Pers kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com