“CCTV sekitar rumah,” tanya Sambo lagi.
“Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Chuck.
“Siapa yang perintahkan?” tanya Sambo dengan nada meninggi.
“Siap,” Chuck tak kuasa menjawab.
Baca juga: Kasasi Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan Hakim Agung
Tak hanya memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali DVR CCTV, dia juga meminta sekretaris pribadinya itu untuk melihat dan menyalin isi rekaman CCTV.
“Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya,” kata Sambo.
“Lakukan, jangan banyak tanya! Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab!” lanjutnya yang terlanjur naik pitam.
“Siap, jenderal,” jawab Chuck tak berani membantah.
Benar saja, Chuck langsung melaksanakan perintah Sambo untuk mengambil DVR CCTV. Begitu rekaman CCTV sudah kembali di tangan, dia menghubungi rekannya, Baiquni Wibowo, untuk menyalin rekaman dokumen tersebut.
Selanjutnya, Chuck, Baiquni, dan dua anggota Polri lainnya, AKBP Arif Rachman Arifin dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit bersama-sama menonton rekaman CCTV itu.
Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Ridwan Rhekynellson Soplanit menonton rekaman CCTV sekitar TKP penembakan pada Selasa (12/7/2022) atau empat hari pascakematian Brigadir J.
Mulanya, tak ada yang aneh dari rekaman CCTV tersebut. Sampai akhirnya, salah satu rekaman CCTV memperlihatkan kedatangan Ferdy Sambo di rumah dinasnya sesaat sebelum kematian Yosua, Jumat (8/7/2022) sore.
Sontak, rekaman itu mengejutkan Arif Rachman Arifin. Sebab, menurut narasi yang beredar, Sambo tiba setelah Yosua tewas terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer.
Sementara, dalam rekaman tersebut, Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo tiba.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," demikian petikan dakwaan Arif yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun
Setelah melihat rekaman tersebut, Arif menghubungi Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Dengan suara bergetar dan takut, Arif melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV.
"Mendengar suara terdakwa Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini terdakwa Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap saksi Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Berangkat dari situ, Hendra mengajak Arif bertemu Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hendra melaporkan bahwa Arif melihat ada yang tak sesuai antara rekaman CCTV dengan narasi kematian Yosua yang disampaikan Sambo.