Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Kasus Brigadir J: Murka dan Drama Air Mata Ferdy Sambo Kelabuhi Anak Buah...

Kompas.com - 14/07/2023, 14:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Namun, hal itu buru-buru disangkal Sambo. Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.

"Itu keliru'," kata Sambo kepada Arif dan Hendra kala itu.

"Masa kamu tidak percaya sama saya?” kata Sambo lagi dengan emosi.

Baca juga: Jejak Chuck Putranto, Eks Spri Ferdy Sambo yang Batal Dipecat Polri meski Terbukti Terlibat Kasus Brigadir J

Sambo lantas bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV. Dia mengancam Arif agar jangan sampai rekaman CCTV itu tersebar.

“Kamu musnahkan dan hapus semuanya!" kata Sambo.

Dalam pembicaraan tersebut, Arif hanya menunduk dan tidak berani menatap Sambo. Sambo yang menangkap gelagat Arif lantas mengatakan bahwa ini dia lakukan demi istrinya, Putri Candrawathi, yang telah dilecehkan oleh Yosua.

"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu...” ucap Sambo memelas.

Saat itu, Sambo bahkan menitikkan air mata di depan Arif dan Hendra. Tangisan Sambo tersebut akhirnya membuat Hendra luluh dan membujuk Arif untuk percaya.

“Sudah, Rif, kita percaya saja," kata Hendra membujuk Arif.

Arif dan Hendra lantas menuruti skenario Sambo. Saat hendak keluar dari ruangan, Sambo berpesan agar perihal CCTV ini "dibersihkan" seluruhnya.

Setelah bertemu Sambo, dia memerintahkan Baiquni Wibowo menghapus salinan rekaman CCTV tersebut. Arif juga mematahkan laptop milik Baiquni yang sempat digunakan untuk menyalin rekaman CCTV itu.

Enam anak buah

Setahun setelah kematian Yosua, enam anak buah Ferdy Sambo yang terlibat perkara obstruction of justice masih mendekam di penjara. Keenamnya yakni:

  • Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Chuck Putranto: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi

Sementara, Ferdy Sambo sendiri dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan obstruction of justice.

Selain itu, dalam perkara pembunuhan berencana, ada empat terdakwa lainnya, yakni, istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun.

Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com