Namun, hal itu buru-buru disangkal Sambo. Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.
"Itu keliru'," kata Sambo kepada Arif dan Hendra kala itu.
"Masa kamu tidak percaya sama saya?” kata Sambo lagi dengan emosi.
Sambo lantas bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV. Dia mengancam Arif agar jangan sampai rekaman CCTV itu tersebar.
“Kamu musnahkan dan hapus semuanya!" kata Sambo.
Dalam pembicaraan tersebut, Arif hanya menunduk dan tidak berani menatap Sambo. Sambo yang menangkap gelagat Arif lantas mengatakan bahwa ini dia lakukan demi istrinya, Putri Candrawathi, yang telah dilecehkan oleh Yosua.
"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu...” ucap Sambo memelas.
Saat itu, Sambo bahkan menitikkan air mata di depan Arif dan Hendra. Tangisan Sambo tersebut akhirnya membuat Hendra luluh dan membujuk Arif untuk percaya.
“Sudah, Rif, kita percaya saja," kata Hendra membujuk Arif.
Arif dan Hendra lantas menuruti skenario Sambo. Saat hendak keluar dari ruangan, Sambo berpesan agar perihal CCTV ini "dibersihkan" seluruhnya.
Setelah bertemu Sambo, dia memerintahkan Baiquni Wibowo menghapus salinan rekaman CCTV tersebut. Arif juga mematahkan laptop milik Baiquni yang sempat digunakan untuk menyalin rekaman CCTV itu.
Setahun setelah kematian Yosua, enam anak buah Ferdy Sambo yang terlibat perkara obstruction of justice masih mendekam di penjara. Keenamnya yakni:
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi
Sementara, Ferdy Sambo sendiri dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan obstruction of justice.
Selain itu, dalam perkara pembunuhan berencana, ada empat terdakwa lainnya, yakni, istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun.
Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.