Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Kompas.com - 09/05/2024, 07:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 233 aduan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2024 dari periode Januari hingga 8 Mei. 

Ketua DKPP Heddy Lugito memprediksi, jumlah pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bakal terus bertambah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Jumlah pengaduan ke DKPP sepanjang tahun 2024 saja tercatat 233. Kami perkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa berkali lipat seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024,” ungkap Heddy Lugito dalam siaran pers, Kamis (9/5/2024).

Ia merinci, dari 233 pengaduan yang diterima DKPP, 99 di antaranya mengadukan KPU Kabupaten/Kota, kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota (66), PPK/PPD (13), Bawaslu Provinsi (12), KPU Provinsi (12), KPU RI (9), dan Bawaslu RI (7).

Baca juga: Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Jumlah perkara yang terregistrasi sebanyak 90, dengan rincian perkara yang telah diputus adalah 13 perkara dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan.

"Dari 13 putusan, jumlah teradu mencapai 67,dengan rincian 54 teradu direhabilitasi, 12 teradu diberikan sanksi teguran tertulis, dan 1 orang pemberhentian sementara," ujar Teddy.

Sementara itu, perkara tahun lalu yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 20 dengan jumlah 94 teradu.

Rincian 94 teradu tersebut meliputi 40 teradu direhabilitasi, 49 teradu diberikan sanksi teguran tertulis, 2 teradu diberikan sanksi pemberhentian sementara, dan 3 teradu diberikan sanksi pemberhentian tetap.

Baca juga: DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Dengan demikian, jumlah perkara yang diputus oleh DKPP sepanjang tahun 2024 sebanyak 33 perkara, terdiri dari 20 perkara tahun 2023 dan 13 perkara tahun 2024.

"Dari 33 perkara, jumlah teradu yang diputus sebanyak 161," ucap Heddy.

Heddy menambahkan, profesionalitas masih membayangi kinerja penyelenggara pemilu.

Dari 57 teradu yang telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, prinsip yang paling banyak dilanggar teradu adalah prinsip profesional sebanyak 43.

Sedangkan 11 teradu melanggar prinsip berkepastian hukum dan 3 teradu melanggar prinsip jujur.

“Jika kita melihat data di atas, DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas,” kata dia.

Baca juga: DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Namun, Heddy menyayangkan banyaknya jumlah pengaduan berbanding terbalik dengan kondisi anggaran lembaga ini.

Ia menyebutkan, pagu anggaran DKPP tahun anggaran 2024 sebesar Rp 67,5 miliar, atau turun Rp 24,1 miliar dari Rp 91,6 miliar di tahun 2023.

Menurut Heddy, penurunan anggaran merupakan warning bagi mimpi masyarakat Indonesia akan hadirnya penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas, serta demokrasi yang berkualitas.

“Ini tentu saja harus menjadi prioritas dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com