Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun

Kompas.com - 29/06/2023, 12:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto tidak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri terhadap Chuck Putranto.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Dengan begitu, Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.

Baca juga: Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta di Kasus Brigadir J

Menurut Ramadhan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.

"Demosi satu tahun," ungkap Ramadhan.

Diketahui, Chuck Putranto merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Chuck sebelumnya mendapat sanksi pemecatan melalui sidang KKEP yang digelar Polri pada 2 September 2022.

Atas hasil putusan itu, Chuck Putranto memang mengajukan banding.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Chuck Putranto Dinilai Coreng Nama Baik Polri

Sementara terkait kasus pidananya, Chuck Putranto divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang pada 24 Februari 2023.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck Putranto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta.

Menurut hakim, perbuatan Chuck terbukti menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Baca juga: Ungkap Derita Terseret Skenario Ferdy Sambo, Chuck Putranto: Anak Diperiksa Psikis, Istri Dihina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com