JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) segera menyidangkan kasasi perkara pidana dugaan pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Berdasarkan data yang diunggah di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi Sambo teregister dengan nomor 813 K/Pid/2023.
“Status dalam proses distribusi,” sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs MA tersebut, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dinilai sebagai Bentuk Intervensi
Perkara itu diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ferdy Sambo.
Adapun klasifikasi perkara ini adalah turut serta melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam laman tersebut, belum ditunjuk Ketua Majelis dan dua Anggota Majelis sidang.
Selain Ferdy Sambo, kasasi perkara pidana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga segera disidangkan.
Perkaranya telah teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
"Status dalam proses distribusi,” sebagaimana dikutip dari laman tersebut.
Baca juga: Jaksa Kasus Ferdy Sambo dan Kopi Sianida Jadi JPU Sidang Mario Dandy
Kasasi mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo juga segera diadili Hakim Agung pada MA.
Perkaranya teregister dengan nomor 814 K/Pid/2023 dengan status masih dalam proses distribusi.
“Klasifikasi pembunuhan berencana,” bunyi keterangan pada situs tersebut.
Sementara itu, Asisten rumah tangga Sambo yang terlibat dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf, juga segera menjalani persidangan tingkat kasasi.
Perkaranya teregister dengan nomor 815 K/Pid/2023 dan sedang dalam proses distribusi.
“Pemohon penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada situs tersebut.