Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Kasus Brigadir J: Murka dan Drama Air Mata Ferdy Sambo Kelabuhi Anak Buah...

Kompas.com - 14/07/2023, 14:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya, enam mantan anak buah Ferdy Sambo ikut dijatuhi sanksi pidana karena terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Memang, Sambo mengaku, anak buahnya tak tahu menahu soal upaya dirinya merintangi penyidikan. Namun, majelis hakim menilai, enam anggota kepolisian itu tetap bersalah karena terlibat upaya penghilangan barang bukti pembunuhan Yosua.

Petaka ini bermula dari skenario palsu Sambo soal kematian Brigadir J. Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan ajudannya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menembak Yosua. Setelahnya, Sambo ikut melepaskan tembakan hingga Yosua tewas.

Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Namun, Sambo berupaya menutupi peristiwa itu dengan mengarang cerita soal pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinasnya.

Setelahnya, menurut cerita karangan Sambo, Yosua yang nyaris ketahuan oleh Richard Eliezer panik dan melepaskan peluru ke arah Bharada E.

Eliezer yang sedianya tengah mencari tahu ada kejadian apa, seketika membalas tembakan Yosua. Akhirnya, terjadi aksi saling tembak antara dua ajudan Sambo tersebut, berujung pada tewasnya Brigadir J.

Untuk menguatkan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E, Sambo sengaja menembakkan pistol ke dinding-dinding rumahnya usai penembakan Yosua.

Cerita palsu tersebut dikisahkan Sambo ke semua orang, termasuk para anak buahnya di kepolisian. Dengan jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri saat itu, Sambo berupaya mengelabuhi bawahannya tak hanya dengan skenario buatan, tapi juga kemarahan dan air mata.

Baca juga: Setahun Kasus Ferdy Sambo: Saat Kebohongan Sang Jenderal Berujung Bui Belasan Orang

Murka soal CCTV

Tak lama setelah terjadi penembakan Brigadir J, Sambo memerintahkan bawahannya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, untuk mengecek CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Singkat cerita, Hendra meneruskan perintah Sambo ke bawahannya, Kombes Agus Nurpatria. Agus lantas meminta bantuan AKBP Ari Cahya Nugraha untuk menjalankan perintah Sambo.

Namun, karena Ari Cahya Nugraha berhalangan, dia memerintahkan bawahannya bernama AKP Irfan Widyanto untuk melaksanakan perintah. Oleh Agus, Irfan diperintahkan mengamankan dua CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Arahan serupa juga sempat disampaikan oleh sekretaris pribadi (sespri) Sambo kala itu, Kompol Chuck Putranto ke Irfan. 

Patuh pada perintah, Irfan mengganti tiga digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Sementara, tiga rekaman CCTV yang Irfan ambil dia serahkan ke Chuck yang lantas diletakkan di dalam mobil pribadi.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.

Tak lama, Chuck menyerahkan DVR CCTV yang dia simpan ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Namun, sehari setelahnya, Sambo menanyakan keberadaan DVR itu.

Jenderal bintang dua Polri itu pun berang begitu mengetahui DVR CCTV diserahkan Chuck ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

“CCTV di mana?” tanya Sambo ke Chuck kala itu.

“CCTV mana, Jenderal?” jawab Chuck.

“CCTV sekitar rumah,” tanya Sambo lagi.

“Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Chuck.

“Siapa yang perintahkan?” tanya Sambo dengan nada meninggi.

“Siap,” Chuck tak kuasa menjawab.

Baca juga: Kasasi Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan Hakim Agung

Tak hanya memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali DVR CCTV, dia juga meminta sekretaris pribadinya itu untuk melihat dan menyalin isi rekaman CCTV.

“Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya,” kata Sambo.

“Lakukan, jangan banyak tanya! Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab!” lanjutnya yang terlanjur naik pitam.

“Siap, jenderal,” jawab Chuck tak berani membantah.

Benar saja, Chuck langsung melaksanakan perintah Sambo untuk mengambil DVR CCTV. Begitu rekaman CCTV sudah kembali di tangan, dia menghubungi rekannya, Baiquni Wibowo, untuk menyalin rekaman dokumen tersebut.

Selanjutnya, Chuck, Baiquni, dan dua anggota Polri lainnya, AKBP Arif Rachman Arifin dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit bersama-sama menonton rekaman CCTV itu.

Drama air mata

Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Ridwan Rhekynellson Soplanit menonton rekaman CCTV sekitar TKP penembakan pada Selasa (12/7/2022) atau empat hari pascakematian Brigadir J.

Mulanya, tak ada yang aneh dari rekaman CCTV tersebut. Sampai akhirnya, salah satu rekaman CCTV memperlihatkan kedatangan Ferdy Sambo di rumah dinasnya sesaat sebelum kematian Yosua, Jumat (8/7/2022) sore.

Sontak, rekaman itu mengejutkan Arif Rachman Arifin. Sebab, menurut narasi yang beredar, Sambo tiba setelah Yosua tewas terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer.

Sementara, dalam rekaman tersebut, Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo tiba.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," demikian petikan dakwaan Arif yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun

Setelah melihat rekaman tersebut, Arif menghubungi Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Dengan suara bergetar dan takut, Arif melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV.

"Mendengar suara terdakwa Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini terdakwa Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap saksi Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Berangkat dari situ, Hendra mengajak Arif bertemu Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hendra melaporkan bahwa Arif melihat ada yang tak sesuai antara rekaman CCTV dengan narasi kematian Yosua yang disampaikan Sambo.

Namun, hal itu buru-buru disangkal Sambo. Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.

"Itu keliru'," kata Sambo kepada Arif dan Hendra kala itu.

"Masa kamu tidak percaya sama saya?” kata Sambo lagi dengan emosi.

Baca juga: Jejak Chuck Putranto, Eks Spri Ferdy Sambo yang Batal Dipecat Polri meski Terbukti Terlibat Kasus Brigadir J

Sambo lantas bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV. Dia mengancam Arif agar jangan sampai rekaman CCTV itu tersebar.

“Kamu musnahkan dan hapus semuanya!" kata Sambo.

Dalam pembicaraan tersebut, Arif hanya menunduk dan tidak berani menatap Sambo. Sambo yang menangkap gelagat Arif lantas mengatakan bahwa ini dia lakukan demi istrinya, Putri Candrawathi, yang telah dilecehkan oleh Yosua.

"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu...” ucap Sambo memelas.

Saat itu, Sambo bahkan menitikkan air mata di depan Arif dan Hendra. Tangisan Sambo tersebut akhirnya membuat Hendra luluh dan membujuk Arif untuk percaya.

“Sudah, Rif, kita percaya saja," kata Hendra membujuk Arif.

Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

Arif dan Hendra lantas menuruti skenario Sambo. Saat hendak keluar dari ruangan, Sambo berpesan agar perihal CCTV ini "dibersihkan" seluruhnya.

Setelah bertemu Sambo, dia memerintahkan Baiquni Wibowo menghapus salinan rekaman CCTV tersebut. Arif juga mematahkan laptop milik Baiquni yang sempat digunakan untuk menyalin rekaman CCTV itu.

Enam anak buah

Setahun setelah kematian Yosua, enam anak buah Ferdy Sambo yang terlibat perkara obstruction of justice masih mendekam di penjara. Keenamnya yakni:

  • Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Chuck Putranto: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi

Sementara, Ferdy Sambo sendiri dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan obstruction of justice.

Selain itu, dalam perkara pembunuhan berencana, ada empat terdakwa lainnya, yakni, istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun.

Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com