JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada sejumlah pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan menghalangi penyidikan itu terjadi ketika tim penyidik menggeledah PT Fantastik Internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: KPK Bawa 1 Koper dan Kardus Usai Geledah Perusahaan Rokok di Batam Terkait Andhi Pramono
KPK mengingatkan, penyidikan dugaan korupsi Andhi Pramono mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Jika dalam proses hukum itu ditemukan kesengajaan tindakan yang menghalangi penyidikan maka KPK tidak segan menjerat pelaku.
“Kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono.
Pada Selasa (11/7/2023), tim penyidik menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam.
Perusahaan itu diduga menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke rekening yang digunakan Andhi.
Baca juga: Dari Beri Rekomendasi ke Perusahaan Ekspor-Impor, Andhi Pramono Diduga Terima Fee
Pada Rabu (12/7/2023), tim penyidik menggeledah rumah mertua Andhi dan menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disembunyikan.
Kemudian, pada Kamis (13/7/2023), tim penyidik menggeledah PT Fantastik Internasional.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan produk dari tembakau.
Adapun KPK sebelumnya menyebut terdapat dugaan aliran dana puluhan miliar yang langsung ditransfer ke rekening Andhi Pramono dari Batam.
Namun, belum disebutkan dengan jelas sumber pengirim uang tersebut.
“Ada juga informasi dari Batam tadi itu, puluhan miliar langsung ke rekening dari AP (Andhi Pramono),” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).