JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menerima sejumlah uang setelah aktif memberi rekomendasi ke perusahaan ekspor impor.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, rekomendasi itu kerap diberikan Andhi ketika ia masih bertugas di Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.
“Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP (Andhi Pramono) menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Sengaja Sembunyikan Dokumen Transaksi di Rumah Mertua
Menurut Ali, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono menyimpang dari ketentuan kepabeanan.
Ali mengatakan, materi tersebut telah didalami penyidik kepada 10 orang saksi dengan berbagai latar belakang.
Mereka adalah karyawan swasta bernama Tamrin, Ciri Hartono, Masrayani, dan Susanti.
Kemudian, wiraswasta bernama Edison Alva, Niaty Inya Ida Putri, dan Aprianto; notaris Tiurlan Sihaloho dan Anly Cenggana; serta Direktur PT Megah Menorah Indonesia bernama Willy Willy.
Mereka diperiksa penyidik di Polresta Barelang, Kota Batam pada Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.
Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Dana Puluhan Miliar Ditransfer Langsung ke Rekening Andhi Pramono
Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.