Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib Dua Eks Pejabat Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto di Tangan KPK

Kompas.com - 08/07/2023, 09:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib dua mantan Kepala Bea dan Cukai, Andhi Pramono dan Eko Darmanto yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbanding terbalik.

Andhi menjabat Kepala Bea dan Cukai Makassar sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Eko Darmanto sampai saat ini masih menyandang status terperiksa karena perkaranya masih berada di tahap penyelidikan.

Dengan demikian, KPK masih mencari unsur pidana dalam perkara Eko Darmanto.

“(Eko) Masih berproses (pencarian unsur pidananya),” kata Ali kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Garis Hidup Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Bergelimang Harta, Kini Tersangka, dan Dicopot

Baik perkara Andhi maupun Eko keduanya sama-sama berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Andhi disorot karena anaknya pamer barang-barang mewah berupa pakaian senilai puluhan juta rupiah di media sosial. Ia juga disorot karena rumah “bak istana” di Cibubur.

Setelah menjalani klarifikasi LHKPN, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK melimpahkan temuan kejanggalan kekayaan Andhi ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Setelah diselidiki, KPK menemukan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi. Andhi pun ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya diumumkan pada 15 Juli lalu.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa Andhi diduga menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan hartanya yang diduga berasal dari korupsi.

Baca juga: Pamer Harta Berujung Petaka: Eko Darmanto Diperiksa KPK, Istri Turut Dimintai Klarifikasi

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa nilai transaksi mencurigakan Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.

"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 7 Juni 2023.

Padahal, berdasarkan LHKPN yang Andhi laporkan pada 2021 hanya Rp 13,7 miliar. Kekayaan itu juga meningkat tajam dari LHKPN Andhi pada 2011, yakni Rp 1,8 miliar.

KPK sejauh ini telah melakukan upaya paksa seperti mencegah Andhi bepergian ke luar negeri dan menggeledah rumah Andhi di Cibubur maupun di Batam.

Baca juga: KPK Ungkap Pengakuan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Tingginya Utang di LHKPN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com