JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib dua mantan Kepala Bea dan Cukai, Andhi Pramono dan Eko Darmanto yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbanding terbalik.
Andhi menjabat Kepala Bea dan Cukai Makassar sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Eko Darmanto sampai saat ini masih menyandang status terperiksa karena perkaranya masih berada di tahap penyelidikan.
Dengan demikian, KPK masih mencari unsur pidana dalam perkara Eko Darmanto.
“(Eko) Masih berproses (pencarian unsur pidananya),” kata Ali kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Baik perkara Andhi maupun Eko keduanya sama-sama berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Andhi disorot karena anaknya pamer barang-barang mewah berupa pakaian senilai puluhan juta rupiah di media sosial. Ia juga disorot karena rumah “bak istana” di Cibubur.
Setelah menjalani klarifikasi LHKPN, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK melimpahkan temuan kejanggalan kekayaan Andhi ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Setelah diselidiki, KPK menemukan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi. Andhi pun ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya diumumkan pada 15 Juli lalu.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa Andhi diduga menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan hartanya yang diduga berasal dari korupsi.
Baca juga: Pamer Harta Berujung Petaka: Eko Darmanto Diperiksa KPK, Istri Turut Dimintai Klarifikasi
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa nilai transaksi mencurigakan Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.
"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 7 Juni 2023.
Padahal, berdasarkan LHKPN yang Andhi laporkan pada 2021 hanya Rp 13,7 miliar. Kekayaan itu juga meningkat tajam dari LHKPN Andhi pada 2011, yakni Rp 1,8 miliar.
KPK sejauh ini telah melakukan upaya paksa seperti mencegah Andhi bepergian ke luar negeri dan menggeledah rumah Andhi di Cibubur maupun di Batam.
Baca juga: KPK Ungkap Pengakuan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Tingginya Utang di LHKPN