Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan menghalangi penyidikan itu terjadi ketika tim penyidik menggeledah PT Fantastik Internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
KPK mengingatkan, penyidikan dugaan korupsi Andhi Pramono mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Jika dalam proses hukum itu ditemukan kesengajaan tindakan yang menghalangi penyidikan maka KPK tidak segan menjerat pelaku.
“Kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono.
Pada Selasa (11/7/2023), tim penyidik menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam.
Perusahaan itu diduga menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke rekening yang digunakan Andhi.
Pada Rabu (12/7/2023), tim penyidik menggeledah rumah mertua Andhi dan menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disembunyikan.
Kemudian, pada Kamis (13/7/2023), tim penyidik menggeledah PT Fantastik Internasional.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan produk dari tembakau.
Adapun KPK sebelumnya menyebut terdapat dugaan aliran dana puluhan miliar yang langsung ditransfer ke rekening Andhi Pramono dari Batam.
Namun, belum disebutkan dengan jelas sumber pengirim uang tersebut.
“Ada juga informasi dari Batam tadi itu, puluhan miliar langsung ke rekening dari AP (Andhi Pramono),” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/10082471/kpk-duga-ada-yang-hilangkan-barang-bukti-saat-penggeledahan-terkait-andhi