JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono menggunakan uang gratifikasi Rp 28 miliar untuk membeli sejumlah barang.
Di antara barang yang diduga dibeli itu adalah berlian seharga Rp 652 juta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, uang Rp 28 miliar itu bersumber dari pemberian sejumlah pihak terkait perannya sebagai broker perusahaan ekspor impor.
“Dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: KPK Sebut Andhi Pramono Jadi Broker Ekspor Impor, Manfaatkan Jabatan di Bea Cukai
Menurut Alex, uang Rp 28 miliar itu juga digunakan Andhi untuk keperluan pribadinya dan keluarganya.
Selain berlian, uang itu juga diduga digunakan untuk membeli rumah di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar dan polis asuransi sebesar Rp 1 miliar.
“Diduga Andhi Pramono membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan Andhi Pramono dan keluarganya,” tutur Alex.
KPK menduga, Andhi selama 10 tahun menggunakan jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi boker.
Ia diduga menjembatani dan memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor impor dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.
Dengan memainkan peran itu, Andhi diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah,
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex.
Karena perbuatannya, Andhi disangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar
Ia juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.