JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo karena mengabulkan keberatan administratifnya mengenai pemberhentian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Endar merupakan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke Polri pada akhir Maret 2023 lalu.
Ia kemudian menempuh langkah administratif dengan mengajukan keberatan kepada KPK namun ditolak. Ia kemudian mengajukan keberatan itu ke Presiden Jokowi.
Baca juga: Endar Priantoro Batal Temui Firli Bahuri Cs Hari Ini
"Saya di momen ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden," kata Endar saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, Endar juga menyampaikan terimakasih ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengakomodir keberatannya.
Menurut Endar, sikap Jokowi atas keberatan administratifnya menjadi rekomendasi agar dirinya kembali menjadi Dirlidik di KPK.
Baca juga: Endar Priantoro Bawa Surat dari Kapolri Saat Kembali ke KPK sebagai Dirlidik
Surat dari Menpan RB itu kemudian menjadi dasar pimpinan KPK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H. Harefa membatalkan Surat Keputusan (SK) yang memberhentikannya dengan hormat pada akhir Maret lalu.
Meski demikian, Endar enggan menjelaskan pertimbangan Presiden Jokowi mengabulkan keberatan administratifnya.
"Nanti di lain waktu di SK itu ada. Intinya pada kesempatan ini saya sudah bekerja lagi di sini seperti biasa," kata Endar.
Sebelumnya, Endar mendatangi gedung Merah Putih KPK dengan niat menemui pimpinan. Ia datang membawa amplop berkop Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Endar Priantoro Disambut Tepuk Tangan Saat Tiba di KPK
Jenderal polisi bintang satu itu mengaku membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Endar kembali menjadi Dirlidik KPK setelah ada perbaikan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan dirinya diberhentikan dengan hormat. SK itu diterbitkan pada 27 Juni dengan isi mengubah SK sebelumnya.
"SK tertanggal 27 Juni perubahan atas SK yang lama,” ujar Endar.
Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
Baca juga: KPK Benarkan Endar Priantoro yang Dipecat Firli Kembali Jadi Dirlidik