Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Kompas.com - 30/05/2023, 15:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan keterangan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

Endar merupakan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang diberhentikan pada 30 Maret lalu. Ia kemudian melaporkan dugaan maladministrasi dalam pemberhentiannya itu ke Ombudsman.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah menyurati Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei lalu.

KPK kemudian menjawab surat tersebut pada 17 Mei dan mengatakan mereka sangat menghargai tugas dan fungsi ombudsman mengawasi pelayanan publik.

“Kemudian (KPK) menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Endar Priantoro Mengaku Diklarifikasi KPK soal LHKPN dan Perusahaan Istrinya

Ombudsman kemudian melayangkan panggilan kedua kepada pihak KPK. Kali ini, surat ditujukan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.

Adapun, Cahya merupakan pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar.

Namun, jawaban yang dikirimkan Sekjen KPK pada 22 Mei selanjutnya membuat Ombudsman kaget. Sebab, alih-alih menjawab, mereka justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman atas aduan Endar Priantoro.

“Isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan,” ujar Robert.

Baca juga: Singgung Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Bertugas di KPK

Robert mengungkapkan, pada intinya KPK secara kelembagaan menolak permintaan klarifikasi itu.

Mereka melampirkan sejumlah alasan yang pada pokoknya mempertanyakan aduan Endar sebagai objek kewenangan Ombudsman.

Ombudsman kemudian memutuskan tidak menjawab surat tersebut karena tidak mau terus berbalas surat.

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman,” ujarnya.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman Terkait Dugaan Malaadministasi

Ombudsman kemudian menyurati KPK pada 202 Mei untuk menjalani pemeriksaan Senin (29/5/2023) siang.

Namun, lembaga antirasuah justru mempertegas posisi mereka di awal dan menyatakan tidak akan menghadiri atau memenuhi panggilan KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com