Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertanyakan Wewenang Tangani Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Ini Sangat Serius

Kompas.com - 30/05/2023, 18:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengaku kaget saat membaca surat balasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H. Harefa terkait klarifikasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya memanggil Cahya untuk dimintai klarifikasi.

Adapun Cahya merupakan pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar pada 30 Maret lalu.

Namun, Cahya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman memproses objek aduan Endar melalui surat yang dikirim pada 22 Mei 2023, alih-alih memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

“Buat kami di Ombudsman ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Robert mengaku pihaknya tidak menanggapi surat yang dikirimkan Cahya karena tak mau ‘berbalas pantun’.

Namun pada intinya, ia mengatakan, secara kelembagaan KPK tak bisa memenuhi permintaan klarifikasi pemberhentian Brigjen Endar seperti yang diharapkan Ombudsman.

Robert menyebut, sikap KPK mempertanyakan kewenangan Endar sama saja dengan mempertanyakan presiden dan DPR yang menyusun Undang-Undang Ombudsman RI.

Baca juga: Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri Cs

Ia menegaskan, Ombudsman tidak bekerja atas kemauan sendiri melainkan sesuai dengan mandat dari negara.

“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius,” ujar Robert.

“Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menegaskan, mempertanyakan wewenang secara kelembagaan dan tidak memenuhi panggilan Ombudsman merupakan persoalan etik serius.

Ia mengatakan, aduan yang disampaikan Endar telah diproses secara berjenjang di internal Ombudsman sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Ombudsman RI

Aduan itu telah memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan ‘clear and clean’ sebelum kemudian naik ke pimpinan melalui rapat pleno. Aduan kemudian naik ke tahap penyidikan.

Menurut Robert, substansi laporan Endar, pihak pelapor, berikut terlapor juga jelas. Objek yang diadukan Endar juga merupakan bidang kerja Ombudsman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com