Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan di Balik Rutan KPK, dari Penyelundupan, Pungli, hingga Pelecehan Istri Tahanan

Kompas.com - 25/06/2023, 09:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga pelecehan terhadap istri tahanan.

Baru-baru ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dalam empat bulan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dugaan pungutan di Rutan KPK itu sebetulnya sudah terjadi dalam waktu yang lama tetapi baru terbongkar sekarang.

“Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup/ tidak mengungkapkan,” ujar Ghufron kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan, Dijatuhi Sanksi Sedang

Ghufron enggan menyebut siapa saja petugas rutan yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi terhadap para tahanan korupsi itu.

Saat ini, kasus tersebut berikut klaster penanganannya masih diselidiki Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Menurut dia, dalam peristiwa pungli itu terdapat dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan KPK.

“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan sebelumnya, Ghufron juga mengungkapkan, pungli di Rutan KPK itu terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi.

Ia menyebut, untuk dapat menyelundupkan uang, seorang tahanan harus membayar petugas rutan dengan uang.

Baca juga: Dewas Benarkan Dugaan Pungli di Rutan KPK Terungkap Saat Proses Kasus Etik Pelecehan Petugas Ke Istri Tahanan

Begitupun saat menyelundupkan alat komunikasi, para tahanan harus membayar uang kepada petugas.

Padahal, tahanan dilarang membawa uang dan alat komunikasi di dalam rutan.

“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron.

“Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron lagi.

Gunakan lebih dari satu rekening

Sementara itu, Dewas KPK menyebut, dugaan pungli di Rutan KPK menggunakan rekening pihak ketiga.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, para terduga pelaku menggunakan lebih dari satu rekening.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Pungli di Rutan KPK Gunakan Lebih dari Satu Rekening

"Saya lupa tapi lebih dari satu rekening,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Syamsuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ini.

KPK memang menjalin kerja sama dengan PPATK untuk mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Namun demikian, ia belum mengetahui siapa pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang panas dari tersangka korupsi tersebut.

“Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujar Syamsuddin Haris.

Di sisi lain, Ghufron juga menyebut uang dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap pegawai rutan KPK itu tidak langsung mengalir ke rekening oknum petugas.


Oknum petugas KPK diduga menggunakan sejumlah lapis transaksi untuk menyamarkan aliran dana itu.

“Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” tutur Ghufron.

Berawal dari pelecehan seksual ke istri tahanan

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut, kasus dugaan pungli di Rutan KPK itu terbongkar saat Dewas memeriksa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.

Menurut Novel, meski aduan dugaan pelecehan itu diproses, ia menilai Dewas cenderung menutupi fakta adanya laporan mengenai perbuatan asusila tersebut.

“Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (23/6/2023)

Baca juga: Novel Duga Pungli di Rutan KPK Terungkap dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan.

Novel mengatakan, kasus asusila pegawai rutan KPK itu tidak diungkap Dewas dengan jelas.

Padahal, ia menduga kasus pelecehan itu menjadi pintu masuk untuk mengulik setoran bulanan ke pegawai rutan.

“Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,” tutur Novel.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan kasus pungli itu ditemukan saat pihaknya melakukan pemeriksaan etik dugaan pelecehan terhadap istri tahanan.

Ia juga mengkonfirmasi pihaknya telah menerima laporan pelanggaran etik berupa pelecehan terhadap istri tahanan.

“Ya (kasus pungli terungkap) saat proses etik kasus pelecehan,” kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com.

Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho juga mengkonfirmasi pihaknya telah menerima laporan pelecehan seksual tersebut.

Baca juga: Dewas Benarkan Dugaan Pungli di Rutan KPK Terungkap Saat Proses Kasus Etik Pelecehan Petugas Ke Istri Tahanan

Kasus itu telah dibawa ke sidang terbuka untuk umum pada 12 April lalu.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyebut kasus tersebut sudah disidangkan pada bulan April. Pelaku dijerat dengan sanksi etik dan disiplin.

Tumpak membantah pihaknya mendiamkan kasus pelecehan seksual petugas rutan KPK.

“Loh setahu saya sudah selesai disidangkan etiknya oleh Dewas kok ada pernyataan  didiamkan?” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, petugas rutan yang melecehkan istri tahanan KPK sudah dihukum dengan sanksi sedang.

Menurut Ali, dalam sidang etik 12 April, Dewas menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik sedang.

"Putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali.

Selain itu, menurut Ali, pelaku juga dijatuhi sanksi sedang.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Baca juga: Ada Pungli Rutan KPK, Firli Bahuri Dinilai Harus Bertanggung Jawab

Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.

Selain dijatuhi sanksi etik, petugas rutan tersebut juga menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat.

Menurut Ali, petugas rutan itu akan mendapatkan sanksi lainnya. Saat ini, proses penegakan pelanggaran disiplin itu masih berjalan.

“Iya nanti disiplinnya lain lagi, masih proses juga,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com