JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melecehkan istri tahanan dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut sudah disidangkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) pada April lalu.
"Putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/6/2203).
Ali menuturkan, penindakan terhadap kasus asusila itu berawal ketika Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima laporan masyarakat.
Aduan tersebut kemudian diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023. Setelah melakukan analisis dan pemeriksaan kepada para pihak terkait, Dewas menggelar sidang pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.
Baca juga: Novel Duga Pungli di Rutan KPK Terungkap dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan
Ali mengkonfirmasi bahwa pegawai rutan tersebut dijatuhi sanksi sedang.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.
Selain menjalani proses etik di Dewan Pengawas, pegawai rutan tersebut juga diperiksa Inspektorat terkait penegakan disiplin pegawai.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Pungli di Rutan KPK Gunakan Lebih dari Satu Rekening
Menurut Ali, penegakan kode etik dan disiplin itu dilakukan untuk memastikan perilaku dan perbuatan pegawai KPK tidak melenceng dari peraturan perundangan-undangan.
"Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," tambah Ali.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual oleh pegawai KPK terhadap istri tahanan kasus korupsi diungkap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Menurut Novel, laporan itu memang diproses oleh Dewas. Namun, lembaga itu dinilai cenderung menutupi fakta adanya laporan tersebut.
Menurut Novel, saat memproses kasus pelecehan seksual pegawai rutan itulah Dewas menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan korupsi.
"Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ujar Novel saat dihubungi.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah pihaknya menutupi kasus asusila tersebut.
Menurut dia, Dewas telah menyidangkan kasus itu pada bulan April dan telah menjatuhkan sanksi.
"Loh setahu saya sudah selesai disidangkan etiknya oleh Dewas kok ada pernyataan didiamkan?" ujar Tumpak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.