Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus

Kompas.com - 21/06/2023, 20:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut dugaan pelanggaran disiplin terkait indikasi pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur (Jaktim) Cabang KPK.

KPK kembali disorot setelah Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap dugaan pungli di Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.

“Sekretaris Jenderal (Sekjen) akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Soal Temuan Pungli di Rutan, ICW: Integritas KPK Runtuh Sejak Dipimpin Firli Bahuri

Ghufron mengatakan, pihaknya membagi dua klaster persoalan dugaan pungli di Rutan KPK.

Klaster pertama, dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam penyelidikan.

Sementara itu, klaster kedua terkait penegakan dugaan pelanggaran disiplin.

“Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat,” ujar dia.

Senada dengan Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan, pihaknya telah membentuk timsus untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus pungli itu.

Timsus ini melibatkan pegawai lintas unit untuk menangani dalam jangka pendek maupun jangka menengah.

 

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di rutan KPK. Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Buntut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Rotasi Sejumlah Pegawai

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.

Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu lebih banyak dari Rp 4 miliar. 

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.

 

Pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Direktorat Penyelidikan terkait proses pidananya. 

Sementara itu, Dewas tetap melanjutkan proses etik terkait persoalan pungli di KPK ini.

“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya (sidang etik) juga akan diberi tahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kata Albertina Ho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com