JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut dugaan pelanggaran disiplin terkait indikasi pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur (Jaktim) Cabang KPK.
KPK kembali disorot setelah Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap dugaan pungli di Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
“Sekretaris Jenderal (Sekjen) akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Soal Temuan Pungli di Rutan, ICW: Integritas KPK Runtuh Sejak Dipimpin Firli Bahuri
Ghufron mengatakan, pihaknya membagi dua klaster persoalan dugaan pungli di Rutan KPK.
Klaster pertama, dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam penyelidikan.
Sementara itu, klaster kedua terkait penegakan dugaan pelanggaran disiplin.
“Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat,” ujar dia.
Senada dengan Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan, pihaknya telah membentuk timsus untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus pungli itu.
Timsus ini melibatkan pegawai lintas unit untuk menangani dalam jangka pendek maupun jangka menengah.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di rutan KPK. Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Buntut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Rotasi Sejumlah Pegawai
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu lebih banyak dari Rp 4 miliar.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Direktorat Penyelidikan terkait proses pidananya.
Sementara itu, Dewas tetap melanjutkan proses etik terkait persoalan pungli di KPK ini.
“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya (sidang etik) juga akan diberi tahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kata Albertina Ho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.