JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, harus ikut bertanggung jawab atas dugaan pungutan liar (pungli)
"Ini tanggung jawab ketua juga. Ketua harus menghukum dirinya dan bawahannya yang bertanggung jawab atas pungli di Rutan KPK," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Bahkan menurut Fickar, dengan terbongkarnya pungli itu seharusnya menjadi tamparan keras buat Firli.
"Ini ketua KPK sebagai pimpinan administratif tertinggi harus bertanggung jawab, mengundurkan diri," ucap Fickar.
Baca juga: Ironi, Pungli di Lembaga Pemberantas Korupsi
Fickar juga menilai kebijakan rotasi terhadap pegawai rutan KPK yang diduga terlibat pungli tidak efektif dan kurang tegas.
Sebab menurut Fickar, perbuatan itu juga tergolong ke dalam tindak pidana korupsi skala kecil (petty corruption) dan patut dibawa ke pengadilan.
"Hukuman rotasi tidak efektif. Bagi mereka yang terbukti memungut uang dari tahanan selain dipecat juga dipidanakan," ujar Fickar.
"Itu korupsi juga meskipun kecil-kecilan. Kalau ada kepala yang terima setoran dipecat saja. Apalagi kejadian ini sudah sistemik, artinya seluruh elemen organisasi terlibat. Pasti ada yang terima setoran," lanjut Fickar.
Baca juga: Komisi III Berencana Panggil KPK Buntut Ada Pungli di Rutan
Sebelumnya, KPK menyatakan meminta maaf atas dugaan pungli di rutan. Lembaga antirasuah itu dilaporkan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buat mengusut kasus itu.
Pungli itu terungkap setelah Dewan Pengawas KPK kerap mendapat pertanyaan mengenai dugaan pungli di Rutan KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lantas meminta pimpinan KPK mendalami laporan itu lantaran sudah termasuk ke dalam pelanggaran pidana.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, perkara itu terungkap ketika mereka melakukan klarifikasi terkait kode etik, dan kemudian menemukan dugaan pungli.
Baca juga: Komisi III Pertimbangkan Revisi UU KPK Imbas Temuan Pungli Rp 4 Miliar
Albertina melanjutkan, pungli itu dilakukan terhadap para tahanan KPK yang mendekam di rutan.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, cara yang digunakan dalam pungli itu adalah melalui setoran tunai dan kemudian dikumpulkan ke dalam rekening pihak ketiga.