Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Sistem Pemilu Dipuji

Kompas.com - 16/06/2023, 07:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas dinilai diperlukan karena sejumlah alasan. Dari perspektif filosofis dan sosiologis misalnya, sistem proporsional terbuka dianggap didasarkan pada demokrasi yang rapuh.

Sebab, dengan sistem demikian, para caleg saling sikut untuk dapat dipilih, sehingga timbul potensi konflik yang tajam akibat perbedaan pilihan politik, terutama di antara para caleg dan tim suksesnya dalam satu partai. Tak jarang, konflik tersebut harus diselesaikan di MK karena partai tak dapat menanganinya.

Padahal, menurut Arief, pemilu seharusnya dilaksanakan dengan semangat gotong royong sebagai ciri khas dan karakter demokrasi di Indonesia, yakni demokrasi Pancasila.

Lantaran tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni tahun lalu dan kini sedang berjalan, Arief mengusulkan agar perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka terbatas diterapkan pada Pemilu 2029.

Diapresiasi

DPR melalui perwakilan Komisi III menyampaikan apresiasinya atas putusan MK.

Selama ini, 8 dari 9 fraksi di DPR RI (minus PDI-P) memang berulang kali koar-koar soal perlunya Mahkamah tak ikut campur urusan sistem pemilu, apalagi menggantinya di tengah jalan.

Baca juga: MK Sebut Politik Uang Bisa Dikurangi dengan Penegakan Hukum hingga Pembubaran Parpol

Hanya PDI-P yang terang-terangan mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup.

Usai sidang pembacaan putusan, Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menyebutnya sebagai "hari raya seluruh caleg se-Indonesia" yang harus disambut gembira.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengaku bersyukur sebab putusan ini mengakhiri segala spekulasi dan keraguan para caleg di daerah pemilihan.

Anggota DPR RI Supriansa, Habiburokhman, Aboe Bakar Al Habsy dan Arteria Dahlan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023. KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Anggota DPR RI Supriansa, Habiburokhman, Aboe Bakar Al Habsy dan Arteria Dahlan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023.

Apresiasi juga datang dari Arteria Dahlan yang pandangannya mewakili fraksi PDI-P ketika sidang pemeriksaan perkara ini pada akhirnya tidak dipertimbangkan MK.

"Putusan MK begitu luar biasa, begitu fenomenal, harus kita akui suasana begitu komperhensif menjadi bagian pengayaan dalam konteks kehidupan hukum khususnya kehidupan bernegara dan berdemokrasi," kata Arteria dalam jumpa pers, Kamis (15/6/2023).

"Kami juga ingin sampaikan semoga ini menjadi kemenangan kita semua," lanjutnya.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, KPU Konsisten dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Habiburokhman yang pernah sesumbar bakal menggunakan kewenangan budgeting DPR atas MK jika Mahkamah mengganti sistem pemilu pun terang-terangan melunak.

Sementara itu, Arteria menambahkan, proses revisi UU MK yang tengah bergulir di Senayan tak akan dikait-kaitkan dengan putusan ini.

"Tidak ada 'evaluasi' lagi. MK sudah putuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Ini sudah happy-happy solution," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com