Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas dinilai diperlukan karena sejumlah alasan. Dari perspektif filosofis dan sosiologis misalnya, sistem proporsional terbuka dianggap didasarkan pada demokrasi yang rapuh.
Sebab, dengan sistem demikian, para caleg saling sikut untuk dapat dipilih, sehingga timbul potensi konflik yang tajam akibat perbedaan pilihan politik, terutama di antara para caleg dan tim suksesnya dalam satu partai. Tak jarang, konflik tersebut harus diselesaikan di MK karena partai tak dapat menanganinya.
Padahal, menurut Arief, pemilu seharusnya dilaksanakan dengan semangat gotong royong sebagai ciri khas dan karakter demokrasi di Indonesia, yakni demokrasi Pancasila.
Lantaran tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni tahun lalu dan kini sedang berjalan, Arief mengusulkan agar perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka terbatas diterapkan pada Pemilu 2029.
DPR melalui perwakilan Komisi III menyampaikan apresiasinya atas putusan MK.
Selama ini, 8 dari 9 fraksi di DPR RI (minus PDI-P) memang berulang kali koar-koar soal perlunya Mahkamah tak ikut campur urusan sistem pemilu, apalagi menggantinya di tengah jalan.
Baca juga: MK Sebut Politik Uang Bisa Dikurangi dengan Penegakan Hukum hingga Pembubaran Parpol
Hanya PDI-P yang terang-terangan mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup.
Usai sidang pembacaan putusan, Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menyebutnya sebagai "hari raya seluruh caleg se-Indonesia" yang harus disambut gembira.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengaku bersyukur sebab putusan ini mengakhiri segala spekulasi dan keraguan para caleg di daerah pemilihan.
Apresiasi juga datang dari Arteria Dahlan yang pandangannya mewakili fraksi PDI-P ketika sidang pemeriksaan perkara ini pada akhirnya tidak dipertimbangkan MK.
"Putusan MK begitu luar biasa, begitu fenomenal, harus kita akui suasana begitu komperhensif menjadi bagian pengayaan dalam konteks kehidupan hukum khususnya kehidupan bernegara dan berdemokrasi," kata Arteria dalam jumpa pers, Kamis (15/6/2023).
"Kami juga ingin sampaikan semoga ini menjadi kemenangan kita semua," lanjutnya.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, KPU Konsisten dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Habiburokhman yang pernah sesumbar bakal menggunakan kewenangan budgeting DPR atas MK jika Mahkamah mengganti sistem pemilu pun terang-terangan melunak.
Sementara itu, Arteria menambahkan, proses revisi UU MK yang tengah bergulir di Senayan tak akan dikait-kaitkan dengan putusan ini.
"Tidak ada 'evaluasi' lagi. MK sudah putuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Ini sudah happy-happy solution," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.