Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Dahlan Puji Putusan MK soal Sistem Pemilu walau Tak Kabulkan Proporsional Tertutup

Kompas.com - 15/06/2023, 17:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Arteria Dahlan memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif (pileg) ke sistem proporsional tertutup.

Padahal, Arteria Dahlan dan PDI-P sangat mendukung penerapan sistem proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon uji materi.

Anggota Komisi III DPR RI itu menganggap putusan MK setebal 730 halaman lebih itu sangat lengkap.

"Hari ini kita sudah mendapatkan kepastian hukum, putusan MK begitu luar biasa, begitu fenomenal, harus kita akui suasana begitu komperhensif menjadi bagian pengayaan dalam konteks kehidupan hukum khususnya kehidupan bernegara dan berdemokrasi," kata Arteria dalam jumpa pers, Kamis (15/6/2023).

"Kami juga ingin sampaikan semoga ini menjadi kemenangan kita semua," ujarnya lagi.

Baca juga: MK Ungkap 5 Hal yang Perlu Dipikirkan DPR dan Pemerintah jika Ingin Ganti Sistem Pemilu

Dari sembilan fraksi yang ada di Senayan, memang hanya PDI-P yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup, yakni pemilih hanya memilih partai politik di dalam surat suara, bukan calon anggota legislatif (caleg).

Meski demikian, atas putusan MK ini, Arteria mengatakan, PDI-P merupakan partai yang dewasa dan diklaim sudah mempersiapkan segala kemungkinan sistem pemilu.

Ia juga menyinggung bahwa penerapan demokrasi tidak perlu asal "contek model Barat", tetapi disesuaikan dengan kondisi dalam negeri.

"Bung Hatta mengatakan kedaulatan Indonesia harus bersendikan rakyat Indonesia sendiri, yang berdasarkan pergaulan hidup, yang merupakan jati diri kita sendiri," kata Arteria Dahlan.

Baca juga: Bukan Ubah Sistem Pemilu, Menurut MK, 3 Hal Ini Bisa Cegah Praktik Politik Uang

Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan untuk penerapan pileg sistem proporsional daftar calon tertutup.

Oleh karenanya, pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, yakni tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Mahkamah mengatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca juga: Saldi Isra Bantah Denny Indrayana soal Posisi Hakim 6:3 dalam Putusan Sistem Pemilu

Sebelumnya, Arteria Dahlan diketahui meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.

Permintaan ini merupakan permintaan fraksi PDI-P yang secara mengejutkan dibacakan Arteria Dahlan di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com