Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2023, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sepakat dengan pendapat yang menyatakan dengan penerapan sistem Pemilu proporsional tertutup lebih mudah mencapai kuota 30 persen keikutsertaan perempuan di bidang politik, ketimbang sistem proporsional terbuka.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan saat membacakan pertimbangan dalam dalam sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.

"Jika ada pendapat yang menyatakan dengan menggunakan sistem proporsional tertutup akan lebih mudah mencapai kuota perempuan minimal 30 persen, pendapat tersebut belum dapat dinilai kebenarannya dan belum konklusif," kata Saldi.

Saldi mengatakan, MK berpendapat kebijakan 30 persen kuota perempuan di bidang politik merupakan suatu affirmative action yang sifatnya sementara, dengan menerapkan adanya kewajiban bagi parpol untuk menyertakan caleg bagi perempuan.

Baca juga: Pihak Denny Indrayana Hormati Sekaligus Sayangkan Langkah MK yang Akan Lapor ke Organisasi Advokat

Dia melanjutkan, hal itu merupakan wujud tindak lanjut dari konvensi perempuan se-Dunia pada 1995 di Beijing, China, dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi, yakni Undang-Undang 68/1958, UU 7/1984, UU 12/1985 tentang hak sipil dan politik, hasil sidang umum Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW).

Saldi juga merujuk kepada data hasil Pemilu yang dilaksanakan setelah perubahan UUD 1945.

Dia mengatakan, dalil para pemohon mengenai sistem proporsional terbuka menyebabkan caleg perempuan kurang mendapatkan kursi tidak sesuai dengan fakta hasil Pemilu amendemen UUD 1945.

"Meskipun belum mencapai kuota, minimal 30 persen, setidak-tidaknya sejak pemilihan umum menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka anggota DPR dari perempuan cenderung meningkat," ujar Saldi.

"Secara statistik, sejak era proporsional terbuka pada pemilihan umum 2009 tercatat 101 perempuan (18 persen), pemilihan umum 2014 tercatat 97 perempuan (17,3 persen), pemilihan umum 2019 tercatat 120 perempuan (20,8 persen)," sambung Saldi.

Baca juga: DPR Batal Evaluasi MK karena Putusan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka


Saldi mengatakan, MK menyadari sistem pemilihan umum proporsional terbuka atau tertutup bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan keterpilihan perempuan.

"Namun juga dipengaruhi faktor lain misalnya pola rekrutmen di internal partai politik, kesadaran partai politik terhadap pentingnya keterwakilan perempuan, dan pendidikan politik," papar Saldi.

Sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan putusan itu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Baca juga: MK Tak Ubah Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Alhamdulillah, Sesuai Harapan

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan.

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Nasional
Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Nasional
Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Nasional
IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

Nasional
Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Nasional
KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com