JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak peningkatan anggaran penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tidak disebabkan oleh penerapan sistem proporsional daftar terbuka.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam dalam sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.
"Secara faktual, Mahkamah menyadari benar terjadi peningkatan anggaran, namun hal tersebut tidak semata-mata disebabkan pilihan terhadap sistem pemilu," kata Saldi.
Saldi mengatakan, penerapan sistem proporsional terbuka juga tidak menambah kerumitan bagi penyelenggara Pemilu dan pemilih.
Baca juga: Pihak Denny Indrayana Hormati Sekaligus Sayangkan Langkah MK yang Akan Lapor ke Organisasi Advokat
"Mahkamah berpendapat bahwa hal-hal yang bersifat teknis dalam penyelenggaraan pemilu yang masih dapat diperbaiki dan disempurnakan sudah seharusnya tidak dapat mengenyampingkan hal-hal yang bersifat substantif dan mendasar dalam pemenuhan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, terutama dalam pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat yang terkandung dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945," ujar Saldi.
Menurut Saldi, yang sebaiknya dilakukan adalah penyelenggara Pemilu harus menemukan cara pengelolaan partai politik peserta Pemilu secara lebih efisien.
"Salah satu catatan penting yang perlu menjadi perhatian bagaimana 'mengelola' jumlah partai politik peserta pemilu dan upaya efisiensi anggaran penyelenggaran pemilihan umum," ucap Saldi.
Baca juga: DPR Batal Evaluasi MK karena Putusan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan putusan itu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga: MK Tak Ubah Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Alhamdulillah, Sesuai Harapan
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.