JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dengan sistem pemilu proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik sekaligus merespons putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak gugatan ganti sistem pemilu.
“Pada kesempatan ini, kami ingin menegaskan, sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kata Idham saat konferensi pers didampingi Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU Mochamad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Gembira MK Tak Ubah Sistem Pemilu, PKS: Hari Raya Caleg Se-Indonesia
Oleh karena itu, Idham mengatakan, KPU menerbitkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 pada tanggal 18 April 2023.
PKPU tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan pengajuan daftar calon anggota legislatif (caleg).
“Yang kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini, itu pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 (UU Pemilu), yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka,” kata Idham.
“Jadi, kami merumuskan aturan-aturan pemilu sebelum putusannya dibacakan, pun itu dalam konteksnya kepastian hukum,” ujarnya lagi.
Baca juga: MK Ungkap 5 Hal yang Perlu Dipikirkan DPR dan Pemerintah jika Ingin Ganti Sistem Pemilu
Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa KPU baru saja menerbitkan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2023 yang berkaitan dengan logistik dan surat dan desain surat suara pemilu.
“Ke depan tentunya kami akan tetap konsisten melaksanakan Undang-Undang Pemilu,” kata Idham.
Diberitakan sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Baca juga: Arteria Dahlan Puji Putusan MK soal Sistem Pemilu walau Tak Kabulkan Proporsional Tertutup
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis ini.
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Baca juga: Bukan Ubah Sistem Pemilu, Menurut MK, 3 Hal Ini Bisa Cegah Praktik Politik Uang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.