JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Kapolri juga menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri untuk memimpin Satgas TPPO.
Sementara itu, Wakil Kepala Satgas TPPO akan diisi oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Sandi dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Komisi IX Minta Pemerintah Tegas Bersihkan Oknum Pejabat yang Diduga Terlibat Perdagangan Orang
Sandi menyebut, pembentukan Satgas TPPO merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Adapun Jokowi sebelumnya telah menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.
Sandi menyampaikan, Kapolri dalam arahannya melalui video conference pada Senin (5/6/2023) kemarin meminta seluruh kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.
Nantinya, seluruh Satgas TPPO tingkat daerah itu akan dibawahi oleh Bareskrim Polri dan dikepalai oleh wakil kapolda di daerah masing-masing.
Kapolri meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
Selain itu, Kapolri akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya masing-masing.
“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ujar Sigit dalam arahannya seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Marak Kasus TPPO, Komisi III Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Rekrutmen PMI ke Luar Negeri
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, Presiden Joko Widodo akan melakukan restrukturisasi satuan tugas tim TPPO untuk segera mengambil langkah cepat dalam penanganan permasalahan itu.
Presiden memerintahkan jajaran Polri untuk menelusuri adanya dukungan (backing) bagi para penjahat perdagangan orang.
Mahfud menegaskan bahwa negara tidak mendukung adanya TPPO di Tanah Air.
"Tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara," ujar Mahfud usai Jokowi menggelar rapat terbatas mengenai persoalan TPPO di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
"Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah negara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.