Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Kompas.com - 30/05/2023, 10:26 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, tidak ada unsur pembocoran rahasia negara dari pernyataannya yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup.

"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang sama sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

Denny mengatakan, rahasia putusan berada di MK. Tetapi, informasi yang didapatkannya bukan dari lingkungan MK, termasuk bukan dari hakim MK.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapatkan bukan dari pihak-pihak di MK," ujar Denny.

Baca juga: Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, sudah mempertimbangkan frasa yang dipakai dalam memberikan pernyataan tersebut.

Denny menyebut, "mendapat informasi" bukan "mendapat bocoran" sehingga tidak bisa disimpulkan ada putusan yang bocor.

"Karena kita semua tahu memang belum ada putusannya, saya menulis 'MK akan memutuskan'. Masih akan, (berarti) belum diputuskan," katanya.

Denny juga membantah menggunakan istilah "informasi dari A1 seperti yang digunakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "oang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," ujar Denny.

Baca juga: Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif (Pileg) yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulisnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," tulis Denny Indrayana lagi.

Baca juga: Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Pernyataan itu mendapat respons dari Mahfud MD dan meminta polisi mengusut informasi yang diterima oleh Denny Indrayana tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com