JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi soal sistem pemilihan umum (Pemilu) usai isu dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Hasyim menegaskan bahwa KPU masih menggunakan sistem proporsional terbuka sembari menunggu putusan resmi MK.
"Sampai saat ini, KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," ujar Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, dikutip dari Antaranews, Senin (29/5/2023).
Meski begitu, Hasyim enggan memberikan komentar terkait informasi yang diperoleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyebut Putusan MK adalah kembali ke sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK
Sebaliknya, Hasyim mempersilakan awak media mengonfirmasi hal itu langsung kepada Denny Indrayana atau pun MK.
"Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya adil, supaya jelas, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," kata Hasyim.
Namun, Hasyim kembali menegaskan bahwa KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.
Baca juga: MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Baca juga: Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya
Pernyataan Denny Indrayana itu langsung dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono.
Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.
Berita ini tayang di Antaranews, dengan link https://www.antaranews.com/berita/3561315/kpu-masih-menanti-putusan-mk-terkait-sistem-pemilu-2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.