JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, tidak ada unsur pembocoran rahasia negara dari pernyataannya yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup.
"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang sama sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Denny mengatakan, rahasia putusan berada di MK. Tetapi, informasi yang didapatkannya bukan dari lingkungan MK, termasuk bukan dari hakim MK.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapatkan bukan dari pihak-pihak di MK," ujar Denny.
Baca juga: Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, sudah mempertimbangkan frasa yang dipakai dalam memberikan pernyataan tersebut.
Denny menyebut, "mendapat informasi" bukan "mendapat bocoran" sehingga tidak bisa disimpulkan ada putusan yang bocor.
"Karena kita semua tahu memang belum ada putusannya, saya menulis 'MK akan memutuskan'. Masih akan, (berarti) belum diputuskan," katanya.
Denny juga membantah menggunakan istilah "informasi dari A1 seperti yang digunakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "oang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," ujar Denny.
Baca juga: Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif (Pileg) yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulisnya.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," tulis Denny Indrayana lagi.
Baca juga: Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh
Pernyataan itu mendapat respons dari Mahfud MD dan meminta polisi mengusut informasi yang diterima oleh Denny Indrayana tersebut.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.
Ia lantas mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud dalam cuitannya.
Sementara itu, MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono sudah membantah terkait isu kebocoran putusan tersebut.
Fajar menegaskan bahwa tahap uji materi UU Pemilu tersebut masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan. Dengan kata lain, belum mencapau tahap pembahasan keputusan.
Baca juga: Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.