JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto meminta Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bertanggungjawab setelah menyebar isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu soal sistem Pemilu
Hasto meminta agar Denny Indrayana menyebut sumber yang dikatakan kredibel dan menyebut MK telah memutuskan pemilihan calon legislatif (Pileg) dengan dengan sistem proporsional terbuka.
"Kami sangat menyesalkan pernyataan bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik bahkan menuduh terjadinya suatu skenario politik tertentu yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan presiden Jokowi," ujar Hasto saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi
Hasto lantas mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Denny bisa jadi terjadi saat yang bersangkutan menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi, jangan-jangan di pengalaman Pak Denny di pemerintahan sebelumnya sepertinya (terjadi intervensi hukum). Kemudian, (disangka) terjadi di dalam pemerintahan saat ini," kata Hasto.
Hasto mengungkapkan, di era Jokowi tidak pernah terbukti PDI-P melakukan kecurangan dalam Pemilu.
"Kami bekerja secara organik mendapat dukungan rakyat sehingga beliau harus mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan yang telah menyebabkan suatu spekulasi politik yang tidak perlu," ujar Hasto.
Baca juga: MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu
Bagi PDI-Psendiri, kata Hasto, keputusan terkait sistem proporsional tertutup atau pun terbuka tidak akan menjadi masalah.
Hasto mengatakan, PDI-P siap karena telah mencetak kader dan percaya diri bisa memberikan kemenangan dalam Pemilu 2024 nanti apa pun sistemnya.
"PDI-P selalu siap baik Pileg dengan proporsional terbuka maupun tertutup. Meskipun PDI-P berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong kelembagaan politik kami mendorong proporsional tertutup, tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," katanya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.
Baca juga: KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono.
Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.
Baca juga: Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.