Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Kompas.com - 29/05/2023, 17:25 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto meminta Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bertanggungjawab setelah menyebar isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu soal sistem Pemilu

Hasto meminta agar Denny Indrayana menyebut sumber yang dikatakan kredibel dan menyebut MK telah memutuskan pemilihan calon legislatif (Pileg) dengan dengan sistem proporsional terbuka.

"Kami sangat menyesalkan pernyataan bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik bahkan menuduh terjadinya suatu skenario politik tertentu yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan presiden Jokowi," ujar Hasto saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Hasto lantas mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Denny bisa jadi terjadi saat yang bersangkutan menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi, jangan-jangan di pengalaman Pak Denny di pemerintahan sebelumnya sepertinya (terjadi intervensi hukum). Kemudian, (disangka) terjadi di dalam pemerintahan saat ini," kata Hasto.

Hasto mengungkapkan, di era Jokowi tidak pernah terbukti PDI-P melakukan kecurangan dalam Pemilu.

"Kami bekerja secara organik mendapat dukungan rakyat sehingga beliau harus mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan yang telah menyebabkan suatu spekulasi politik yang tidak perlu," ujar Hasto.

Baca juga: MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Bagi PDI-Psendiri, kata Hasto, keputusan terkait sistem proporsional tertutup atau pun terbuka tidak akan menjadi masalah.

Hasto mengatakan, PDI-P siap karena telah mencetak kader dan percaya diri bisa memberikan kemenangan dalam Pemilu 2024 nanti apa pun sistemnya.

"PDI-P selalu siap baik Pileg dengan proporsional terbuka maupun tertutup. Meskipun PDI-P berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong kelembagaan politik kami mendorong proporsional tertutup, tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," katanya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.

Baca juga: KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.

Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono.

Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.

Baca juga: Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com