JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada penyanyi sekaligus kekasih dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA).
Nindy Ayunda akan kembali diperiksa sebagai saksi pada Rabu (31/5/2023) besok.
“Hari Rabu nanti tanggal 31 Mei 2023, NA akan diperiksa kembali,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Sebelumnya, Nindy Ayunda telah diperiksa penyidik Bareskrim pada Jumat (26/5/2023). Tetapi, menurut Ramadhan, pemeriksaan tersebut masih belum selesai.
Baca juga: Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Bantu Sembunyikan Tersangka Dito Mahendra
Menurut Ramadhan, Nindy akan ditanyakan soal kasus kepemilikan senpi ilegal yang menjerat Dito Mahendra hingga dugaan membantu menyembunyikan tersangka dalam kasus yang sama.
“Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (dugaan membantu menyembunyikan Dito),” ujar Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Saat itu, Nindy diperiksa sekitar 10 jam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB. Pelantun lagu “Untuk Sahabat” itu dicecar sekitar 20 pertanyaan.
Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Buron Dito Mahendra
Nindy Ayunda mengaku, ia tidak membantu atau pun menyembunyikan Dito Mahendra yang hingga kini masih berstatus buron.
"Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito. Sampai saat ini tidak pernah ada," kata pengacara Nindy, Daniel Sony R Pardede di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat malam.
Kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari situ, diketahui bahwa sembilan senpi ilegal.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Baca juga: Periksa Nindy Ayunda dalam Kasus Dito Mahendra, Polri: Mereka Tinggal Bersama
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Diketahui, Dito Mahendra telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito Mahendra diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Babak Baru Kasus Dito Mahendra, Polisi Duga Nindy Ayunda Bantu Pelarian
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.